Breaking News

Berita Viral

JANJI MOELDOKO Soal Program Tapera: Tak Bakal Jadi Lahan Korupsi dan Bisa Dicairkan Saat Pensiun

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi polemik di tengah-tengah pekerja swasta dan negeri. 

HO
Moeldoko, Purnawirawan TNI yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. 

Tapera akan berlaku secara masif pada 2027 mendatang.

Karena itu, ruang diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja masih terbuka lebar.

Moeldoko pun menyebut alasan saat ini, pekerja mandiri maupun swasta harus ikut program seperti Bapertarum yaitu Tapera lantaran masih banyaknya orang yang belum memiliki rumah.

Tak Ada Kaitan dengan Anggaran Makan Siang Gratis hingga IKN

Selain itu, Moeldoko memastikan anggaran Tapera tidak berkaitan dengan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan program makan siang gratis yang digaungkan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengatakan penyelenggaran Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Moeldoko kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.

Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.

Kedua, hanya diberikan satu kali.

Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Taperaberupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved