Sumut Terkini

Kontrak Proyek Rp 2,7 T Pemprov Sumut dengan PT Waskita Karya Di-Stop, Kadis PUPR Janjikan Hal Ini

Kadis PUPR Sumut Mulyono mengatakan kerjasama Pemprov Sumut dengan PT Waskita Karya dalam proyek peningkatan infrastruktur jalan.

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Mulyono saat diwawancarai di kantornya, Selasa (14/5/2024). Ia mengatakan pihaknya sudah menghentikan proyek tersebut sejak April 2024. 

"Bukan penyetopan, itu kan dialurkan tertib administrasinya secara baik," ungkap Hassanudin.

Surat pemutusan kontrak dari Pemprov Sumut sudah terbit saat era Gubernur Edy Rahmayadi.

Surat pemutusan kontrak proyek pembangunan senilai Rp2,7 triliun beredar di media sosia.

Surat tersebut berisi tentang keberatan perusahaan KSO (Waskita Karya, SMJ dan Pijar Utama) atas surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak dari Pemprov Sumut melalui dinas PUPR.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Bambang Pardede saat itu, menegaskan bahwa proyek Rp 2.7 triliun tersebut memang belum diputuskan kontraknya. Surat hanya sebatas pemberitahuan. 

Baca juga: Kualanamu Beri Uang Rp 5 Juta ke Keluarga Aisiah Hasibuan, Hotman Paris Terkejut

"Itu surat pemberitahuan putus kontrak, yang berlaku dua Minggu. Yang mengeluarkan itu PPK atau KPA," jelas Bambang Pardede. 

"Apabila dalam dua minggu ada upaya dari kontraktor, bisa dipertimbangkan. Tapi yang pasti belum ada pemutusan kontrak," tambahnya. 

Pengganti Bambang Pardede sebagai Kadis PUPR Sumut, Marlindo Harahap mengakui pihaknya sempat mengirimkan surat pemutusan kontrak terhadap PT Waskita Karya (Persero).

Marlindo menuturkan, surat tersebut dikirimkan lantaran kinerja PT Waskita Karya dan KSO yang dinilai lamban.

"Pemberitahuan pemutusan kontrak itu dilakukan, juga karena Dinas PUPR Sumut tidak ingin status progres pekerjaan Rp 2,7 triliun menjadi tidak jelas. Artinya jika Waskita tidak sanggup mengerjakan, ya kita putus. Tapi kan tidak segampang itu, ada tahapan yang harus dilalui kemarin itu," ujar Marlindo Harahap, Sabtu (6/5/2023).

Namun, kata Marlindo, surat pemutusan kontrak tersebut belum final.

Sehingga setelah pihak kerjasama operasional (KSO) yang terdiri dari PT Waskita Karya, PT SMJ dan PT Fajar Utama berkomitmen melanjutkan proyek, pihaknya masih memberikan kesempatan.

"Namun akhirnya Waskita KSO pun berkomitmen menyanggupi untuk mengejar progres pekerjaan. Ini sudah melalui pembahasan dan analisa serta banyak pertimbangan dan akhirnya kita beri kesempatan," ungkapnya.

Kabid Pembangunan Dinas PUPR Sumut itu menuturkan, di antaranya, PT Waskita Karya dan KSO berkomitmen semua ruas jalan bagian dari proyek multiyears Rp 2,7 triliun sudah harus beraspal hingga akhir Agustus 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved