Sumut Terkini
Kontrak Proyek Rp 2,7 T Pemprov Sumut dengan PT Waskita Karya Di-Stop, Kadis PUPR Janjikan Hal Ini
Kadis PUPR Sumut Mulyono mengatakan kerjasama Pemprov Sumut dengan PT Waskita Karya dalam proyek peningkatan infrastruktur jalan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Mulyono mengatakan kerjasama Pemprov Sumut dengan PT Waskita Karya dalam proyek peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun sudah dihentikan.
Mulyono mengatakan kontrak dengan perusahaan milik BUMN itu sudah dihentikan sejak April 2024 lalu.
Namun, Mulyono berjanji sisa pekerjaan proyek yang belum diselesaikan tetap berlanjut sekitar 22 persen.
“Yang kita sepakati dihentikan adalah pekerjaan di lapangan oleh KSO. Namun, proyek yang belum selesai atau belum dikerjakan oleh KSO, tetap dilanjutkan sebagaimana yang telah disampaikan Pj Gubsu Bapak Hassanudin. Jadi tidak ada perbedaan persepsi,” kata Mulyono, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2024).
Mulyono menjelaskan, bahwa Pemprov Sumut dan PT Waskita KSO telah sepakat atas penghentian pekerjaan tersebut.
Dilaporkan PT WK selaku KSO, proyek Rp2,7 triliun telah selesai dengan progres sekitar 78 persen.
“Ibarat melihat gelas berisi setengah air, di satu sisi bisa dibilang setengah penuh, dan bisa juga kita bilang setengah kosong. Bendanya sama, tidak berbeda. Begitu mungkin opini beredar. Sama-sama benar. Yang dihentikan adalah pekerjaan KSO, sementara proyek tetap lanjut,” sebutnya.
Mulyono menegaskan kelanjutan proyek pembangunan dan perbaikan jalan provinsi nantinya, dilakukan dengan sistem dan mekanisme tertib administrasi.
“Tetap dilanjutkan dengan sisanya yang 22 persen, mencakup 21 ruas jalan yang belum dikerjakan,” ujar mantan kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setdaprovsu itu.
Sesuai kontrak perpanjangan terakhir pekerjaan oleh KSO yang merupakan konsorsium antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Sumber Mitra Jaya, dan PT Pijar Utama itu pada 30 Juni 2024.
Namun melihat kondisi yang ada maka pekerjaan bersama KSO disepakati dihentikan.
“Pekerjaan yang belum diselesaikan atau belum dikerjakan dilanjutkan dengan mekanisme yang berbeda, tidak lagi dalam multiyear contract, tetapi kontrak tahun tunggal yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” pungkasnya.
Sebelumnya Penjabat Gubernur Sumatra Utara Hassanudin membantah proyek multiyears Rp 2,7 triliun dihentikan. Hassanudin justru menyebutkan tidak ada penyetopan dalam proyek tahun jamak tersebut.
"Semua sudah dilanjutkan sesuai sistem dan mekanisme tertib administasi yang ada," ujar Hassanudin saat diwawancarai usai upacara Hari Kebangkitan Nasional di kantor Gubernur Sumut, Senin (20/5/2024).
Hassanudin menyebut, tengah dilakukan tertib administrasi dalam proyek jalan dan jembatan.
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
Hatunggal Siregar Komitmen Kembalikan Kejayaan Sepakbola Sumut di Kancah Nasional |
![]() |
---|
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan yang Digergaji Rantai |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Rencanakan Buat Danau Toba jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.