Gaji PNS

Besaran Gaji PNS Lulusan SMA dan SMK Sederajat, Gaji Ke 13 Cair Hari Ini

 Berikut besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang lulus melamar dari jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah menengah kejuruan (SMK) sederaja

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
Kolase tribunkaltim/tribunnews
Ilustrasi Gaji PNS 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang lulus melamar dari jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah menengah kejuruan (SMK) sederajat.

Gaji  yang baru diterima sebagai PNS dengan dan rincian gaji sesuai golongannya. 

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Xiaomi 14 Bulan Mei 2024, Cek Keunggulan Xiaomi 14

 Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar sebagai CPNS di tahun 2024, berikut ini adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu Anda perhatikan.

CPNS adalah sistem perekrutan pegawai negeri sipil di Indonesia. Ini adalah jalur legal yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk merekrut tenaga profesional di berbagai instansi pemerintah seperti kementerian, lembaga, dan daerah.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Dimulai Juni 2024, Berikut Syarat Dokumen dan Aturan Penggunaan E-Meterai

Proses rekrutmen CPNS terdiri dari beberapa tahap, yaitu pengumuman lowongan, pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, dan tes kesesuaian.

Cara Daftar CPNS Tahun 2024 dan Persyaratannya

1. Peraturan sebelum pendaftaran

Sebelum memulai proses pendaftaran CPNS 2024, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, dan lain-lain.

2. Akses situs resmi pendaftaran CPNS

Setelah pendaftaran dibuka, kunjungi situs resmi pendaftaran CPNS yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id/.

Cara Daftar CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK

  • Akses situs pendaftaran-sscasn.bkn.go.id/akun saat pembukaan CPNS 2024.
  • Isikan kolom yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon yang aktif, serta alamat email yang aktif.
  • Setelah melengkapi informasi tersebut, masukkan kode Captcha yang tertera di halaman tersebut.
  • Setelah itu, tekan tombol "Lanjut".
  • Sempurnakan data yang diperlukan dan unggah gambar scan KTP serta swafoto sesuai petunjuk, lalu klik "lanjutkan".
  • Jika sudah benar, tekan "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
  • Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran akun, akan muncul konfirmasi, klik "Iya".
  • Tampilan akan menunjukkan bahwa pendaftaran telah selesai, kemudian pilih antara mencetak informasi pendaftaran atau melanjutkan ke proses login (untuk tahap selanjutnya).
  • Setelah semua langkahnya selesai, calon ASN akan diarahkan ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login kembali dengan akun yang telah didaftarkan.

Besaran Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk lulusan SMK/SMA

Gaji seorang pegawai negeri sipil (PNS) bergantung pada golongan, yang disebut dengan golongan ruang, dan masa kerja.

Struktur gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019, yang menetapkan tabel gaji pokok PNS, yang berarti semua PNS di Indonesia menerima gaji pokok PNS yang sama, terlepas dari apakah mereka bekerja untuk organisasi pusat atau daerah atau pemerintah daerah.

Gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang merupakan lulusan SMA dan SMK, juga tidak kalah bersaing jika dibandingkan dengan lulusan sarjana. L

Lulusan SMA dan SMK ini biasanya ditempatkan di Tingkat I dan II.

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Akhirnya Terjawab Peluang Maarten Paes Bela Timnas Indonesia Lawan Irak dan Filipina

Baca juga: Pendaftaran CPNS DIbuka Juni 2024, Berikut Prediksi Skor Minimal SKD Kemenkumham

Gaji Ke- 13 Cair

Cek rekening aji ke 13 PNS dan pensiunan dikabarkan cair hari ini, Senin (3/6/2024).

Pencairan gaji ke 13 PNS dan pensiunan itu sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024," bunyi ayat (1) Pasal 12 PMK 15 Tahun 2024, dikutip Senin.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pembayaran gaji ke 13 PNS mestinya dibayar pada 1 Juni 2024.

Namun, tanggal 1 Juni 2024 merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Pancasila.

Kemudian, tanggal 2 Juni 2024 jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved