Polres Labuhanbatu

Korban Curat Terbangun Dengar Langkah Kaki Maling di Rumahnya, Pelaku Ditangkap Polsek Bilah Hilir

Pelaku Curat yakni IH alias Imam, seorang pria berusia 23 tahun, seorang pekerja serabutan, warga Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pelaku Curat yakni IH alias Imam, seorang pria berusia 23 tahun, seorang pekerja serabutan, warga Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara diamankan Polsek BIlah hilir Polres Labuhanbatu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Unit Reskrim Polsek BIlah Hilir Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Reskrim Ipda P Manalu SH meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Jumat (31/5/2024) lalu.

Penangkapa dipimpin langsung Kapolsek Bilah Hilir AKP SF Sibarani, SH dengan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA P Manalu, SH beserta anggota di Dusun Selat Cina, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku Curat yakni IH alias Imam, seorang pria berusia 23 tahun, seorang pekerja serabutan, warga Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Korban dalam kasus ini adalah Tani (48), lk, seorang pria yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Selat Cina, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Handphone Android merk Vivo Y12s 2021 warna hitam, 1 Unit Handphone merk Nokia warna hitam dan 1 Potong celana pendek jeans warna biru.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP D Bernhard L Malau SIK MH melaluiĀ  AKP Parlando Napitupulu SIK MH, pada saat kejadian korban sedang tidur dan terbangun ketika mendengar suara langkah kaki.

Ketika melihat ke arah suara, korban melihat seorang laki-laki keluar dari dalam rumah dan melarikan diri melalui pintu belakang.

Setelah mengecek, korban menyadari bahwa dua buah handphone yang diletakkan di dekat tempat tidurnya telah hilang.

Sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki telah diamankan oleh warga Dusun Sei Buluh, Desa Tanjung Haloban.

Setelah memastikan identitas pelaku, korban mengakui bahwa pelaku yang diamankan tersebut adalah yang melarikan diri dari rumahnya dan mencuri dua handphone miliknya.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah saksi.

Pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, Polsek Bilah Hilir mendapatkan informasi dari warga Dusun Cinta Karya Selat Besar tentang seorang laki-laki yang diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Kanit Reskrim Ipda P Manalu, S.H, beserta anggota unit Reskrim segera menuju lokasi dan tiba di TKP sekitar pukul 10.00 WIB.

Mereka mengamankan pelaku yang telah diamankan warga dan menemukan barang bukti dua unit handphone sesuai dengan petunjuk dari pelaku. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

"Polres Labuhanbatu berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan (Curat), untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Mari kita terus bergandengan tangan untuk menciptakan Sumut yang bersih dari Curat dan Curas,"ujar AKP Parlando.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved