Sumut Terkini

Seorang Wanita Nekat Susupkan Narkoba ke Rutan Tarutung, Polisi : Tersangka Lainnya Masih Diburu

Penyusupan narkoba tersebut masuk ke rutan diungkap oleh penjaga pintu Rutan pada Jumat (31/5/2024) sekira pukul 13.30 WIB.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Suasana di Mapolres Taput. 

Lalu tim opsnal narkoba pun langsung mengejar IH. Saat itu IH masih berkeliaran di sekitaran Tarutung dan hari itu juga berhasil diringkus.

Setelah IH diperiksa, berkembang lagi keterangan yang diperoleh penyidik narkoba, bahwa IH membeli narkoba tersebut dari rekannya IJ. 

"Dari IJ, tersangka IH mendapat barang bukti yang disita penyidik yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gram, 1 buah pipa kaca, sebuah plastik bening, sebuah plastik air minum dan sebuah kotak berisikan nasi putih," lanjutnya. 

Saat ini PL dan IH sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Taput, sedangkan DH kembali di serahkan ke Rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumannya.

Namun DH tetap di proses dengan kasus baru walaupun penahananya dilakukan oleh rutan.

"Kepada mereka bertiga di kenakan melanggar Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved