Tribun Wiki

7 Provinsi Uji Coba Aturan Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Juli 2024, Berikut Prosedurnya

7 provinsi di Indonesia akan melakukan uji coba aturan pembuatan SIM dengan syarat punya BPJS Kesehatan. Simak penjelasannya

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satlantas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (1/7/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Ada 7 Provinsi yang bakal melakukan uji coba menerapkan pembuatan SIM dengan syarat punya BPJS Kesehatan

TRIBUN-MEDAN.COM,- Mulai 1 Juli 2024, ada 7 Provinsi di Indonesia yang bakal melakukan uji coba pembuatan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan.

Adapun ke 7 Provinsi itu yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Menurut informasi, uji coba pembuatan SIM dengan syarat punya BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan, dijadikannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba.

Baca juga: NIK KTP Akan Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun Depan, Berikut Syarat Pembuatan SIM

“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujar Faisal, dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Lalu, bagaimana nasib orang yang akan perpanjangan SIM pakai BPJS atau bikin SIM harus punya BPJS tapi menunggak iuran selama beberapa waktu? Simak penjelasan berikut.

Faisal mengatakan, bagi pemohon SIM yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun iurannya menunggak, disarankan untuk mengaktifkan kepesertaannya terlebih dahulu.

Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan dengan melunasi iuran pada bulan yang belum dibayarkan.

Iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dibayarkan secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Pemohon SIM yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dapat melampirkan bukti bahwa mereka sudah melunasi kewajibannya ketika mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca juga: E-KTP Hilang? Pemilih Tetap Bisa Coblos di TPS, Cukup Bawa Fotokopi KTP Atau Paspor Atau SIM

Namun, jika peserta belum bisa melunasi iuran yang tertunggak, mereka bisa mencicil kewajibannya dengan cara mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

“Kami juga mengimbau masyarakat, yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN tapi menunggak, segera aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” kata Faisal.

Bagaimana jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?

Sementara itu, jika pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka dapat melakukan pendaftaran melalui nomor WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, terdapat petugas BPJS Kesehatan di seluruh Polda pada minggu pertama uji coba pembuatan atau pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved