Kecurangan Rekrutman PPPK

Gegara Berjuang Ungkap Kecurangan Rekrutmen PPPK Langkat, Guru Honorer Dibully Hingga Diancam Pecat

Dalam kasus yang dilaporkan para guru honorer ini, dua orang kepala sekolah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Belasan guru honorer dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara saat berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (5/6/2024) siang. Mengenakan pakaian serba hitam dan bawa keranda mereka mendesak Polda Sumut mengusut tuntas dugaan kecurangan rekrutmen PPPK yang terjadi. 

"Saya pastikan terkait perkara PPPK di Langkat kita di atensi dan benar-benar menjadi atensi dari pimpinan. Oleh karenanya kami memastikan kami sangat serius menangani perkara ini karena kita juga penyidik yang di Madina. Semua kita tangani dengan baik dan serius,"kata AKP Rismanto J Purba, Rabu (5/6/2024).

Mantan Kasat Reskrim Polres Dairi ini menyebut, penanganan perkara pidana korupsi kasus PPPK memiliki karakteristik dan pola berbeda.

Apalagi antara Langkat dengan Kabupaten Mandailing Natal dan Batubara.

Meski demikian, Rismanto mengatakan mereka akan maksimal menangani kasus di Langkat seperti yang lainnya.

Sejauh ini penyidik sudah memeriksa kurang lebih 40 saksi diantaranya kepala dinas pendidikan Kabupaten Langkat hingga penjabat sementara Bupati saat itu.

"Termasuk pejabat-pejabat yang ada hubungannya dengan rangkaian peristiwa, pertanggungjawaban mereka dalam melaksanakan kegiatan dan mekanisme yang dilakukan."

Terkait dua kepala sekolah dasar (SD) Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi segera mengirim berkas perkara ke jaksa.

Kemungkinan, kata Rismanto, dalam dua pekan berkas dikirim.

Sejak dijadikan tersangka, keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

"Tetapi memang sudah pada tahap ending penyidikan terkait dua tersangka ini dan sudah akan kita finishing dengan mengirim berkas perkara ke jaksa dalam rangka pra penuntutan."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved