Kecurangan Rekrutman PPPK

Guru Honorer Desak Polda Sumut Ungkap Aktor Intelektual Kecurangan PPPK Langkat

Belasan guru honorer dari Kabupaten Langkat, kembali berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (5/6/2024).

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Belasan guru honorer dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara saat berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (5/6/2024) siang. Mengenakan pakaian serba hitam dan bawa keranda mereka mendesak Polda Sumut mengusut tuntas dugaan kecurangan rekrutmen PPPK yang terjadi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Belasan guru honorer dari Kabupaten Langkat, kembali berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (5/6/2024).

Mereka membawa keranda mayat hingga Salat Zuhur berjamaah di depan pintu masuk.

Ini merupakan ketiga kalinya mereka berunjukrasa meminta supaya Polisi mengusut tuntas dugaan suap dan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Salah satu guru honorer bernama Yuli Jelita mengaku curiga dua kepala sekolah dasar (SD) Awaludin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat cuma tumbal dari pejabat lebih tinggi.

Belasan guru honorer dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara saat berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (5/6/2024) siang. Mengenakan pakaian serba hitam dan bawa keranda mereka mendesak Polda Sumut mengusut tuntas dugaan kecurangan rekrutmen PPPK yang terjadi.
Belasan guru honorer dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara saat berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (5/6/2024) siang. Mengenakan pakaian serba hitam dan bawa keranda mereka mendesak Polda Sumut mengusut tuntas dugaan kecurangan rekrutmen PPPK yang terjadi. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Ia menduga ada aktor intelektual yang hingga kini, Polisi belum mau atau berani menetapkan tersangka serta menangkapnya.

Apalagi, kedua tersangka tersebut tidak ditahan sejak pertama kali ditetapkan tersangka.

"2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu kepala sekolah tidak masuk dalam logika kami karena pelaku utama bukan itu, namun dikambinghitamkan kepala sekolah,"kata Yuli Jelita, di Polda Sumut, Rabu (5/6/2024).

Yuli menyebut, alat bukti yang menjadikan kedua kepsek tersebut sebagai tersangka adalah kwitansi pembayaran.

Menurutnya, seharusnya Polisi bisa mengusut kepada siapa uang itu selanjutnya diberikan.

Ditambah, dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepala sekolah tidak masuk dalam panitia seleksi penerimaan.

Namun yang menjadi panitia dari dinas pendidikan kabupaten Langkat.

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara saat salat Zuhur berjamaah di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (5/6/2024) siang. Mereka mendesak Polda Sumut mengusut tuntas dugaan kecurangan rekrutmen PPPK yang terjadi.
Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara saat salat Zuhur berjamaah di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (5/6/2024) siang. Mereka mendesak Polda Sumut mengusut tuntas dugaan kecurangan rekrutmen PPPK yang terjadi. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Makanya menurut dia, harusnya yang menjadi tersangka ialah orang ataupun pejabat di dinas pendidikan, bukan kepala sekolah.

"Panitia seleksi daerah dari dinas terkait, bukan kepala sekolah. Berarti kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dijadikan kambing hitam."

Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua kepala sekolah SD di Langkat sebagai tersangka dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Langkat.

Keduanya ialah Awaludin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, meski sudah dijadikan tersangka, keduanya belum dipenjarakan Polisi.

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah A dan RN, adalah kepala sekolah SD di Langkat. Saat ini belum ditahan,"ungkap Hadi, Kamis (28/3/2024).

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved