Kecurangan Rekrutman PPPK

Polda Sumut Pastikan Selidiki Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPPK, Segera Kirim Berkas Perkara 2 Kepsek

Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut memastikan masih terus menyelidiki dugaan kecurangan dan suap rekrutmen PPPK.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
AKP Rismanto J Purba, Kanit 3 Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut memastikan pihaknya masih terus memburu tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan kecurangan rekrutmen PPPK Langkat, Rabu (5/6/2024). Dalam waktu dekat berkas perkara 2 tersangka dikirim ke jaksa. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut memastikan masih terus menyelidiki dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat.

AKP Rismanto J Purba, Kanit 3 Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut mengatakan, meski sudah menetapkan dua kepsek, pihaknya masih terus memburu tersangka lain.

Menurutnya, penyidik tidak ada membedakan penanganan kasus baik di Kabupaten Mandailing Natal dan Langkat.

"Saya pastikan terkait perkara PPPK di Langkat kita atensi dan benar-benar menjadi atensi dari pimpinan. Oleh karenanya kami memastikan kami sangat serius menangani perkara ini karena kita juga penyidik yang di Madina. Semua kita tangani dengan baik dan serius,"kata AKP Rismanto J Purba, Rabu (5/6/2024).

Belasan guru honorer dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara saat berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (5/6/2024) siang. Mengenakan pakaian serba hitam dan bawa keranda mereka mendesak Polda Sumut mengusut tuntas dugaan kecurangan rekrutmen PPPK yang terjadi.
Belasan guru honorer dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara saat berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (5/6/2024) siang. Mengenakan pakaian serba hitam dan bawa keranda mereka mendesak Polda Sumut mengusut tuntas dugaan kecurangan rekrutmen PPPK yang terjadi. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Mantan Kasat Reskrim Polres Dairi ini menyebut, penanganan perkara pidana korupsi kasus PPPK memiliki karakteristik dan pola berbeda.

Apalagi antara Langkat dengan Kabupaten Mandailing Natal dan Batubara.

Meski demikian, Rismanto mengatakan mereka akan maksimal menangani kasus di Langkat seperti yang lainnya.

Sejauh ini penyidik sudah memeriksa kurang lebih 40 saksi diantaranya kepala dinas pendidikan Kabupaten Langkat hingga penjabat sementara Bupati saat itu.

"Termasuk pejabat-pejabat yang ada hubungannya dengan rangkaian peristiwa, pertanggungjawaban mereka dalam melaksanakan kegiatan dan mekanisme yang dilakukan."

Terkait dua kepala sekolah dasar (SD) Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi segera mengirim berkas perkara ke jaksa.

Kemungkinan, kata Rismanto, dalam dua pekan berkas dikirim.

Sejak dijadikan tersangka, keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

"Tetapi memang sudah pada tahap ending penyidikan terkait dua tersangka ini dan sudah akan kita finishing dengan mengirim berkas perkara ke jaksa dalam rangka pra penuntutan."

Diketahui, belasan guru honorer dari Kabupaten Langkat, kembali berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (5/6/2024).

Mereka membawa keranda mayat hingga salat Zuhur berjamaah di depan pintu masuk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved