Kecurangan Rekrutman PPPK
Kecurangan Seleksi PPPK Guru di Langkat, LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapolda Sumut dan Dirkrimsus
Ratusan guru honorer di Langkat, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan pada penyelenggaraan seleksi PPPK guru 2023 ke Polda Sumut.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ratusan guru honorer di Langkat, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan pada penyelenggaraan seleksi PPPK guru tahun 2023 ke Polda Sumut.
Namun hingga sampai saat ini, polisi belum juga menangkap aktor intelektualnya.
Laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat pada 24 Januari 2024 lalu, hanya menetapkan dua orang kepala sekolah sebagai tersangka yaitu, Awaluddin dan Rohayu Ningsih yang merupakan Kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Selapian, dan SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Parahnya, terhadap kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penanahan dengan alasan keduanya kooperatif dan wajib lapor.
Sebagaimana yang disampaikan Kanit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Rismanto J Purba saat menerima aksi guru-guru pada 5 Juni 2024 di Polda Sumut.
Hal ini disampaikan oleh LBH Medan selaku pendamping ratusan guru honorer.
LBH Medan juga lsecara tegas mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Sumut dan Dirkrimsus dari jabatanya.
Seraya mengambil alih kasus PPPK Langkat ke Mabes Polri guna terciptanya keadilan bagi masyarakat khususnya para korban.
"Hal ini menggambarkan jika Polda Sumut tidak profesional dalam menangani kasus PPPK Langkat dan diduga memberikan privilege (Keistimewaan) kepada dua tersangka, serta tebang pilih dalam menegakan hukum" ujar Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, Kamis (13/6/2024).
Lanjut Irvan, LBH Medan menilai jika Polda Sumut telah membuat sejarah terburuk penegakan hukum di Sumut dengan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kedepannya tidak menutup kemungkinan para pelaku Korupsi di Sumut berlaku kooperatif saja biar tidak ditahan.
"LBH Medan sedari awal menduga jika kedua tersangka merupakan tumbal dari aktor intelektualnya. Hal tersebut bukan tanpa alasan dimana keduanya bukanlah Decision Maker (pengambil keputusan), terkait lulus atau tidaknya seorang guru dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023," ujar Irvan.
Melainkan yang mengambil keputusan, yaitu Plt Bupati Langkat yang pada waktu itu dijabat Syah Afandin, melalui penilaian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Langkat sebagaimana PermenpanRB 14 Tahun 2023 jo Kepmendibud Riset dan Teknologi Nomor 298 jo KepmenpanRB Nomor 649 Tahun 2023.
Tidak hanya itu ketidakprofesionalan Polda Sumut, terlihat jelas ketika AKP Rismanto J Purba menyatakan jika dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan 4 orang saksi.
"Namun anehnya sampai sekarang belum memeriksa Plt Bupati Langkat dan mengatakan jika nanti dalam proses penyidikan dibutuhkan keterangan yang bersangkutan (Plt Bupati Langkat) maka akan dipanggil," ujar Irvan.
Gegara Berjuang Ungkap Kecurangan Rekrutmen PPPK Langkat, Guru Honorer Dibully Hingga Diancam Pecat |
![]() |
---|
Polda Sumut Pastikan Selidiki Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPPK, Segera Kirim Berkas Perkara 2 Kepsek |
![]() |
---|
Guru Honorer Desak Polda Sumut Ungkap Aktor Intelektual Kecurangan PPPK Langkat |
![]() |
---|
Ini Alasan Guru Honorer dari Langkat Bawa Keranda Mayat dan Salat Jamaah di Pintu Masuk Polda Sumut |
![]() |
---|
Guru Honorer di Langkat Korban Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPPK Salat Zuhur Berjamaah di Polda Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.