Sumut Terkini
Cuma Dibayar Rp 500 Ribu, 2 Pria di Sergai Nekat Bakar Rumah Guru Honorer
Keduanya membakar rumah menggunakan bensin yang disiramkan ke kursi, gorden lalu membakarnya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Dua pria bernama Syahrial (48) alias Brengsek dan Jumardi (46) warga Dusun II dan Dusun 4 Desa Karangtengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.
Keduanya ditangkap karena nekat membakar sebuah rumah milik seorang guru honorer bernama Mawar Indah (50) di Dusun 6 Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi pada 31 Mei lalu.
Mereka ditangkap 4 hari setelah kejadian, usai Polisi melakukan rangkaian penyelidikan.
Usai ditangkap, kedua pelaku ini mengaku disuruh dua orang berinisial DS dan D.
Untuk membakar rumah, mereka diberi upah sebesar Rp 500 ribu.
Keduanya membakar rumah menggunakan bensin yang disiramkan ke kursi, gorden lalu membakarnya.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Brengsek dan Ibeng melakukan pembakaran rumah korban atas suruhan DS dan D dengan imbalan Rp.500 ribu,"kata Kapolsek Dolokmasihul, AKP Zulham, Jumat (7/6/2024).
Meski sudah menangkap Syahrial dan Jumardi, Polisi belum berhasil menangkap DS dan D, otak pembakaran rumah.
Polisi menyebut saat ini masih memburu dua pelaku.
"Tim bergerak mencari keberadaan DS dan D, namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap."
Diketahui, sebuah rumah milik seorang guru honorer Mawar Indah (50) di Dusun 6 Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi dibakar pada 31 Mei lalu sekira pukul 02:00 WIB.
Anak pemilik rumah yang sedang tertidur di dalam rumah nyaris tewas terpanggang hidup-hidup.
Untungnya ia cepat terbangun usai mencium bau gosong terbakar dan menyelamatkan diri.
"Anak korban yang sedang tidur di ruang tamu terbangun karena mencium aroma bahan bakar, dan melihat kobaran api di jendela serta pintu depan rumah."
(Cr25/Tribun-medan.com)
| Salah Tangkap Ketua Nasdem Sumut, 4 Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan Cuma Kena Disiplin |
|
|---|
| Aktivis Tanjungbalai Divonis 5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Terdakwa Korban Kriminalisasi |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Kajari di Sumut Dilantik, Kejatisu Harli Ingatkan Jaga Integritas |
|
|---|
| Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, KAI Sumut Ganti 1.363 Bantalan Rel di Jembatan Kereta Api |
|
|---|
| Pemprov Minta Tak Beli Bapok MBG di Pasar, Tapi ke Distributor, BGN:Harga Naik yang Disalahkan SPPG |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.