Breaking News

Berita Viral

Febri Diansyah Ngotot ke JPU, Honornya sebagai Advokat Rp 3,9 Miliar dari SYL Bukan dari Kementan

Febri Diansyah membeberkan secara detail jumlah penerimaan honorarium jasa hukum saat mendampingi SYL berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUN MEDAN
Febri Diansyah dapat honor Rp 800 juta dari Syahrul Yasin Limpo selama mendampinginya di saat proses penyelidikan hingga penyidikan. (Kolase Tribun Medan) 

Namun, saat itu pihak Febri mengatakan, persoalan ini merupakan perkara pribadi, jadi harus dibayar menggunakan uang dari kantong yang bersangkutan. 

Ia juga menjelaskan bahwa jasa hukum seorang advokat harus melalui uang yang sah dan bukan dari hasil tindak pidana. 

"Kemudian kami saat itu bilang, tidak ada dasar hukumnya. Dan karena ini persoalan sifatnya pribadi, jadi sumber dana dari pribadi."

"Jadi itu sudah saya clear kan sejak awal Pak Jaksa, dengan Pak Kasdi, Pak Hatta dan Pak SYL," jelas Febri. 

Jaksa kemudian kembali menyecar soal honor Rp 3,1 miliar saat proses penyidikan. 

Sebab, pihaknya mengaku sudah memperoleh alat bukti bahwa uang pembayaran jasa pengacara itu berasal dari sharing Eselon I Kementan.

Namun, Majelis Hakim meminta jaksa untuk mengajukan alat bukti tersebut nanti di persidangan.

"Mohon ijin Yang Mulia, karena ini penting juga. Karena kami ada beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa ini berasal dari sharing juga Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum KPK.

"Kalau saudara punya bukti lain silakan diajukan," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Febri Sebut SYL Sempat Cari Pinjaman 

Febri kemudian kembali menegaskan bahwa uang yang dibayarkan kepadanya merupakan uang pribadi pihak SYL. 

"Oke karena ini Yang Mulia yang meminta saya jelaskan yang penyidikan Yang Mulia, jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah 3,1," jawab Febri.

"Rp 3,1 miliar?" tanya Hakim Rianto memastikan.

"Rp 3,1 miliar untuk tiga klien,” timpal eks juru bicara KPK itu.

Febri memastikan honor Rp 3,1 miliar itu dikeluarkan dari kantong pribadi SYL dan dua kliennya. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved