Berita Viral

LAGI-LAGI Ibu Mesum Cabuli Anak Kandung, Videonya Viral, Disebut Lebih Parah dari Kasus di Tangsel

Lagi-lagi ibu mesum berbaju oranye cabuli anak kandung menggemparkan media sosial dan disebut lebih parah dari kasus ibu di Tangsel

KOLASE/TRIBUN MEDAN
LAGI-LAGI Ibu Mesum Cabuli Anak Kandung, Videonya Viral, Disebut Lebih Parah dari Kasus di Tangsel 

TRIBUN-MEDAN.COM – Lagi-lagi ibu mesum cabuli anak kandung menggemparkan media sosial.

Setelah sebelumnya ibu mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun di Tangerang Selatan.

Kini muncul video ibu berbaju oranye mencabuli anak laki-lakinya yang masih di bawah umur.

Video ibu berbaju oranye cabuli anak kandungnya disebut lebih parah dari kasus ibu mesum di Tangsel.

Video tersebut beredar di media sosial diunggah di Instagram hingga Twitter (X).

Dalam video viral tersebut memperlihatkan seorang ibu berbaju oranye merekam dirinya sendiri.

Ia seperti sengaja merekam dan menaruh ponsel di samping kamar tidur dengan posisi landscape (miring).

Tak sendiri, ternyata dia sedang bersama anak laki-lakinya yang tampak masih di bawah umur.

Mirisnya dalam video tersebut ternyata ibu tersebut melakukan perbuatan tak senonoh.

Ia diduga melakukan aksi ranjang dengan sang anak.

Dalam video berdurasi 04.47 detik itu, ibu berbaju oranye itu secara gamblang seperti meminta jatah kepada sang anak.

Ia mengaku ingin bercinta degan sang anak.

SOSOK Ibu Muda Baju Oranye Cabuli Anak Ditangkap, Disebut-sebut Punya Penyimpangan, Sempat Kabur
SOSOK Ibu Muda Baju Oranye Cabuli Anak Ditangkap, Disebut-sebut Punya Penyimpangan, Sempat Kabur (Dok Polres Metro)

“K**** Mama lagi mau,” ucap ibu berbaju oranye itu dalam rekaman video yang beredar tersebut, dikutip Jumat (07/06/2024).

Kemudian ia melakukan tindakan tak senonoh kepada anak laki-lakinya itu yang masih di bawah umur tersebut.

Setelah ditelusuri kini terunkap identitas pelaku ibu kandung tersebut.



Dikutip dari TribunJakarta, sosok ibu kandung yang mencabuli anaknya sendiri itu terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku berinisial AK (26) dan kini ditangkap polisi.

Dalam video yang beredar AK mencabuli anaknya yang diperkirakan berusia 8 - 10 tahun atau masih di bawah umur.

Anak berjenis kelamin laki-laki itu tengah berbaring di kasur.


Kepada anaknya, pelaku berkata bahwa dirinya ingin bercinta.

Kemudian ibu berbaju oranye itu melakukan perbuatan tak senonoh kepada anaknya tersebut.

AK kini sudah ditangkap pihak Polda Metro Jaya, pada Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Unik, SMP Katolik Santo Yusup Siswanya 90 Persen Muslim, Hidup Rukun Berdampingan

Baca juga: SOSOK Ibu Muda Baju Oranye Cabuli Anak Ditangkap, Disebut-sebut Punya Penyimpangan, Sempat Kabur

"Ditangani Subdit Jatanras. Sudah ditangkap," kata Kabid Humas Poda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Setelah videonya viral AK kabur dari rumahnya di kawasan Bekasi.

AK kemudian ditangkap di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 05.00 WIB.


Tak sedikit publik menilai aksi tak senonoh ibu kandung di Bekasi itu mirip dengan kasus ibu berinisial R mencabuli anak di Tangerang Selatan (Tangsel) yang juga viral beberapa waktu lalu.

Saat itu, mama muda yang terdesak kebutuhan ekonomi itu dihubungi oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.

Akun tersebut meminta agar mama muda tersebut mengirimkan foto tanpa busana dirinya dengan menjanjikan akan memberikan uang.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.

Selanjutnya, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya sesuai permintaan akun tersebut.

Baca juga: KABAR Shah Rukh Khan Usai Dilarikan ke RS Gegara Panas di India Capai 50 Derajat, 77 Orang Tewas

Baca juga: RESPONS BCL Usai Suaminya Tiko Aryawardhana Dipolisikan Mantan Istri: Masa Lalu Harusnya Masa Lalu

Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut jika tidak mengirimkan video cabul dengan anaknya maka foto tanpa busananya akan disebarluaskan.

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya atas nama R (Umur 5 tahun)" jelasnya.

Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya bualan semata. Akun tersebut nyatanya malah tak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial saat ini.

"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.

Atas tindakan itu, R pun ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: Tampang Koboi Medan Ancam Tembak Warga Usai Ditangkap Polisi, Lengan Kiri Penuh Tatto

Baca juga: Sosok dan Profil Anita Jacoba Anggota DPR yang Semprot Pedas dan Minta KPK Periksa Menteri Nadiem

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved