CPNS 2024

Aturan Mekanisme Seleksi CPNS 2024, Lulus PPPK Masih Bisa Melamar CPNS?

Sejumlah pertanyaan bermunculan jelang pembukaan rekrutmen CPNS/PPPK 2024. Di aantaranya, bolehkah ikut mendaftar CPNS 2024 jika sudah lulus PPPK?

Editor: Salomo Tarigan
DOK Ilustrasi TRIBUN-MEDAN.com/
Proses penerimaan CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com - Seleksi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka bulan Juni 2024.

Sejumlah pertanyaan bermunculan jelang pembukaan rekrutmen CPNS/PPPK 2024.

Di aantaranya, bolehkah ikut mendaftar CPNS 2024 jika sudah lulus PPPK?

Simak penjelasan Plt Kepala BKN berikut ini.

Tribuners, tentunya seleksi CPNS 2024 sebentar lagi akan segera dibuka pada bulan Juni 2024.

Baca juga: BERITA TIMNAS: Masuknya Calvin Verdonk Perkuat Sektor Pertahanan, Skuad Garuda Hadapi Filipina


Berbagai persiapan pun sudah bisa kamu lakukan, salah satunya adalah untuk melengkapi dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS nanti.

Seleksi yang digelar secara akbar ini akan membuka sebanyak 2,3 juta formasi yang bisa calon peserta pilih sesuai dengan kriteria dan kemampuan.

Namun, mungkin timbul pertanyaan oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apakah jika sudah lulus PPPK bisa mendapat kesempatan untuk daftar CPNS?

Baca juga: Urai Kemacetan, Polres Sibolga Laksanakan Pos Padat Pagi di Persimpangan

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa untuk PPPK bisa menjadi PNS tetapi harus melalui tes seleksi CPNS 2024.

“PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Negara. Mereka harus melalui seleksi seperti pelamar CPNS pada umumnya,” katanya.

Karena menurutnya, peraturan ini sudah tercantum berdasarkan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK tertulis pada pejabat berwenang.

Akan tetapi, menurut Haryomo Dwi Putranto untuk permohonan PHK bisa dikabulkan atau ditunda hingga perjanjian kerja selesai.

Ada baiknya jika PPPK berpikir matang-matang sebelum mengundurkan diri, karena dengan memilih daftar seleksi CPNS maka status sebagai PPPK akan dilepas, begitu juga dengan seluruh hak seperti tunjangan kinerja dan masa kerja.

Cara Membuat Akun SSCASN

Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun saat CPNS 2024 sudah dibuka.

Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved