CPNS 2024

Aturan Mekanisme Seleksi CPNS 2024, Lulus PPPK Masih Bisa Melamar CPNS?

Sejumlah pertanyaan bermunculan jelang pembukaan rekrutmen CPNS/PPPK 2024. Di aantaranya, bolehkah ikut mendaftar CPNS 2024 jika sudah lulus PPPK?

Editor: Salomo Tarigan
DOK Ilustrasi TRIBUN-MEDAN.com/
Proses penerimaan CPNS 

1. Pendaftaran Akun

Pada mekanisme tahap pertama, Anda perlu melakukan registrasi akun melalui situs resmi CPNS dan PPPK 2024, yaitu sscasn.bkn.go.id.

2. Pilih formasi yang tersedia

Setelah melakukan registrasi akun, tahap kedua seleksi 2024 yang tidak berbeda dengan mekanisme tahun-tahun sebelumnya, Anda perlu memilih formasi yang tersedia sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

3. Seleksi administrasi

Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan memasuki tahap seleksi administrasi.

Pada tahap ini, Anda harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh panitia seleksi CPNS dan PPPK 2024, jika tidak, Anda bisa saja gagal.

4. Pelaksanaan Tes SKD Sistem CAT

Dalam seleksi CASN, Anda nantinya akan diwajibkan untuk mengikuti Tes Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD dengan sistem CAT yang sudah terkomputerisasi.

Materi tes adalah Tes Kepribadian (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

5. Pengumuman kelulusan tes SKD

Setelah mengikuti tes SKD, Anda akan menerima pengumuman kelulusan apakah Anda terpilih untuk mengikuti tahap selanjutnya.

6. Melakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di tempat

Tahap selanjutnya adalah tes SKB, yang dapat berupa tes kepribadian, wawancara, atau pemeriksaan kesehatan.

7. Pengumuman kelulusan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved