Tribun Wiki

Ciri Hewan Kurban yang Sehat dan Sah untuk Disembelih

Berikut ini adalah ciri hewan kurban yang sehat dan sah untuk disembelih saat Idul Adha tiba. Simak jangan sampai salah pilih

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah warga melihat hewan kurban milik Pemko Medan di Lapangan Bola Mabar Jalan Mangaan VI, Kota Medan, Kamis (29/6) pagi. Pemko Medan mengadakan salat idul adha 1444 hijriah dengan tema indahnya berbagi untuk meraih taqwa, bertindah sebagai Imam Madkasad Lubis (Qori Internasional) dan Khatib Syukri Albani Nasution (Sekretaris Umum MUI Kota Medan). 

Simak ciri hewan kurban yang sehat dan sah untuk disembelih

TRIBUN-MEDAN.COM,- Menyambut datangnya hari Raya Haji atau Idul Adha, umat muslim tentunya bersiap untuk membeli hewan kurban.

Namun sebelum membeli hewan ternak yang akan disembelih, Anda harus tahu ciri hewan kurban yang sehat dan sah untuk dipotong.

Dilansir dari Kompas.com, setidaknya ada delapan ciri hewan kurban yang sehat dan layak untuk disembelih.

Baca juga: 8 Ciri Sapi Bebas Antraks, dan 6 Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat

  1. Bulu bersih dan mengilat
  2. Gemuk dan lincah
  3. Muka cerah
  4. Nafsu makan baik
  5. Lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga, dan anus) bersih dan normal
  6. Suhu badan normal 37 derajat celsius dan tidak demam
  7. Tidak cacat, pincang, buta, serta telinga tidak rusak (tetapi kesepakatan ulama bahwa bekas ear tag atau penanda lainnya bisa digunakan untuk kurban atau bukan suatu kecacatan)
  8. Tidak kurus.

Baca juga: 6 Tips Memilih Hewan Kurban, Nomor 2 dan 6 Paling Penting

Sedangkan hewan yang tanduknya pecah atau patah, serta tidak memiliki tanduk tidak sah digunakan untuk berkurban.

Jenis Hewan Kurban yang Dianjurkan

Dalam agama Islam, ada tiga jenis hewan yang dapat dijadikan kurban, yaitu sapi/onta, kambing, domba.

Ketiga jenis hewan ini memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat dikurbankan.

1. Sapi

Sapi merupakan salah satu jenis hewan kurban yang paling dianjurkan, terutama untuk keluarga yang lebih dari satu orang.

Syarat-syarat sapi kurban yang dianjurkan adalah sebagai berikut:

  • Sapi yang dijadikan kurban harus berusia minimal dua tahun.
  • Sapi yang dijadikan kurban harus sehat dan tidak memiliki cacat fisik atau penyakit yang membahayakan bagi kesehatan manusia.
  • Sapi yang dijadikan kurban harus memiliki berat minimal 550 kg.

Baca juga: 13 Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Beserta Bacaan Doa dan Adab yang Mesti Diketahui

2. Kambing

Kambing merupakan jenis hewan kurban yang cocok untuk keluarga kecil atau untuk individu.

Syarat-syarat kambing kurban yang dianjurkan adalah sebagai berikut:

  • Kambing yang dijadikan kurban harus berusia minimal satu tahun.
  • Kambing yang dijadikan kurban harus sehat dan tidak memiliki cacat fisik atau penyakit yang membahayakan bagi kesehatan manusia.
  • Kambing yang dijadikan kurban harus memiliki berat minimal 30 kg.

Baca juga: Penjualan Sapi Kurban Idul Adha 2024 di Medan Menurun 50 Persen

3. Domba

Domba juga merupakan jenis hewan kurban yang cocok untuk keluarga kecil atau untuk individu.

Syarat-syarat domba kurban yang dianjurkan adalah sebagai berikut:

  • Domba yang dijadikan kurban harus berusia minimal satu tahun.
  • Domba yang dijadikan kurban harus sehat dan tidak memiliki cacat fisik atau penyakit yang membahayakan bagi kesehatan manusia.
  • Domba yang dijadikan kurban harus memiliki berat minimal 30 kg.

Kriteria Hewan yang Sah

Selain jenis hewan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar hewan tersebut dianggap sah sebagai kurban

a. Sehat dan Tidak Cacat

Hewan kurban harus dalam keadaan sehat secara fisik dan tidak memiliki cacat yang signifikan.

Ini mengacu pada hadis yang menyebutkan bahwa kurban haruslah hewan yang baik dan tidak ada cacat padanya.

b. Mencapai Usia Dewasa

Hewan kurban harus mencapai usia dewasa sesuai dengan jenisnya.

Untuk sapi, minimal dua tahun, untuk kambing, minimal satu tahun dan untuk unta, minimal lima tahun.

Hal ini mengacu pada hadis yang telah disebutkan sebelumnya.

c. Tidak Dalam Keadaan Hamil

Hewan kurban tidak boleh dalam keadaan hamil, karena hal ini dianggap sebagai cacat pada hewan tersebut.

Sebagai contoh, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Janganlah kalian menyembelih hewan yang hamil, kecuali jika kalian tidak menemukan hewan kurban yang lain."(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved