Breaking News

Petani Tuntut Tanah Eks HGU

MASYARAKAT ADAT DAN PETANI Geruduk Kantor Gubernur, Tuntut SK Kepemilikan Tanah Eks HGU

Gabungan Masyarakat Ada dan Petani menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gabungan Masyarakat Ada dan Petani menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (10/6/2024).

Mereka menuntut penerbitan SK kepemilikan tanah Eks HGU PTPN di Kabupaten Deliserdang dan Langkat untuk para petani.

"Kami datang ke sini menuntut keadilan. Selama ini masyarakat adat dan petani menjadi bulan-bulanan oleh para pemodal. Sejak berdirinya negara Republik Indonesia, nasib masyarakat adat dan petani selalu dianaktirikan oleh matia-mafia tanah yang terus mengincar tanah milik masyarakat adat dan petani," ujar Koordinator Aksi Ustad Darul.

Dalam orasinya, dia mengatakan, masyarakat adat dan petani seharusnya menjadi pondasi berdirinya negara Republik Indonesia.

"Terbukti ketika tanah milik
masyarakat adat dan petani digusur dan dirampas oleh perusahaan swasta, Pemerintah dan aparat keamanan selalu diam dan bahkan terkesan membela para pemodal asing tersebut," katanya.

Untuk itu, kata Darul, pihaknya turun ke jalan untuk menuntut janji pemerintah memastikan petani dan masyarakat ada mendapatkan haknya.

"Bukti-buktinpenjajahan sudah cukup banyak sekali kita lihat di depan mata kita sendiri. Kalau ini dibiarkan terus menerus maka kami sebagai masyarakat adat dan petani yang paling berhak atas tanah ini akan menjadi penonton dan penumpang di atas tanah kita sendiri. Maka dari itu kami seluruh masyakaat adat dan petani turun kejalan mendesak pemerintah," ungkapnya.

Dalam aksinya, massa berorasi bergantian dan membawa spanduk dan poster yang dibentangkan di tengah Jalan Pangeran Diponegoro. Mereka menuliskan dalam spanduk tersebut "Presiden Jokowi Harus Bertanggungjawab terhadap Masyarakat Adat dan Petani".

Adapun tuntutan para petani dan masyarakat adat yakni:

1. Mendesak pemerintah Sumut agar konsisten melaksanakan keputusan pemerintah no 592.17321-
70/2/83. Perihal penyelesaian redistribusi Tanah obyek landreform yang telah dikeluarkan dari areal
hak guna usaha PTP IX seluas 7.475,1180 hektare di Deli Serdang dan 2,609,8820 hektare di kabupaten Langkat untuk para petani.

2. Mendesak kementrian BUMN Erik Thohir agar memeriksa seluruh aset negara yang dikelola oleh PTPN 2 yang kami sinyalir banyak yang disalah gunakan untuk kepentingan pribadi

3. Kami masyarakat adat dan petani mengimbau kepada pemilik modal asing kepentingan para pihak pengembang agar hengkang dari tanah kami ini.

4. Kami masyarakat adat dan petani meminta agar TNI dan polri mengutamakan melindungi
masyarakat bumi putra.

5. Kami mendesak presiden Republik Indonesia bapak Ir Jokowi Widodo segera membuat Keppres
untuk melindungi tanah milik masyarakat adat dan petani yang sudah puluhan tahun dihuni dan dikelola

6. Kami mendesak KPK agar mengusut PTPN2 dan NDP (Nusa Dua Propertindo) atas pengalihan
lahan kepada pihak pengembang.

7. Kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Jokowi Widodo untuk segera memberikan sertifikat pada petani yang sudah puluhan tahun mengelola tanah yang saat ini kami tempati.

8. Kami mendesak Kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Jokowi Widodo segera membubarkan PTPN2 dan PTPNI yang tidak menguntungkan bagi masyarakat adat dan petani
kabupaten Langkat dan Deli Serdang.

9. Setop pembangunan rumah mewah yang hanya mengorbankan tanah milik masyarakat adat dan petani.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved