Berita Viral
NASIB Briptu Fadhilatun Nikmah, Terancam 15 Tahun Penjara, 3 Anak yang Masih Balita Kini Jadi Yatim
Nasib Briptu Fadhilatun Nikmah, ia terancam 15 tahun penjara. Sementara itu, ketiga anaknya yang masih balita kini jadi yatim.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Briptu Fadhilatun Nikmah, ia terancam 15 tahun penjara.
Sementara itu, ketiga anaknya yang masih balita kini jadi yatim.
Diketahui, kasus yang menggemparkan publik ini terjadi di kediamannya yang berada di komplek Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.
Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga meninggal dunia karena kesal gaji ke-13 dipakai untuk judi online.
Kini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun pasal yang diterapkan tentang KDRT, yakni pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Melihat dari pasal tersebut, hukuman yang akan diterima Briptu FN ancamannya maksimal penjara 15 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga meliputi:
1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;
2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat; pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal;
3. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:
Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;
Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
Briptu Fadhilatun Nikmah
Briptu Rian Wicaksono
Tribun-medan.com
Polwan bakar suami
Polwan bakar suaminya gegara gaji ke 13
PEKERJAAN Asli Andi Maisara, 3 Kali Beraksi, Tertangkap Curi Berlian Sambil Tenteng Tas Hermes |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kasus Silfester Matutina yang Akan Dieksekusi Kejagung, Buntut Polemik Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
BIKIN Sedih Guru Honorer, 35 Anggota DPRD Purwakarta Masuk Daftar Penerima BSU, Janji Tak Cairkan |
![]() |
---|
SOSOK Kakek Saiun Usia 73 Tahun Nikahi Gadis 27 Tahun, Punya Lahan Sawit, Klaim Saling Cinta |
![]() |
---|
NASIB Pilu Bocah 5 Tahun Dipaksa Ayah Minum Air Kloset dan Air Cucian Kaki Gegara Ribut dengan Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.