Pemilu 2024

SOSOK Irman Gusman, Eks Napi Korupsi Gugatannya Dikabulkan MK, KPU Gelar Pemilihan Ulang di Sumbar

KPU mengaku berpegang kepada Putusan MK Nomor 112/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengatur, eks terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih

Editor: Satia
Istimewa
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Irman Gusman. 

Semua dalil itu dikabulkan PTUN Jakarta pada 19 Desember 2023. KPU punya waktu 3 hari untuk mengeksekusi putusan itu dengan memasukkan naka Irman ke dalam DCT, namun KPU tak kunjung melakukannya.

KPU tetap bersikeras, saat penetapan DCT pada 2023 itu, Irman belum melewati masa tunggu minimum 5 tahun usai bebas murni pada 2019, dan baru dianggap selesai menjalani masa tunggu per 26 September 2024.

Baca juga: PERAN Aris Gunawan Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas: Lindas Korban Pakai Motor

Dikuatkan MK Ada banyak pertimbangan Mahkamah memerintahkan digelarnya pemilu ulang demi mengakomodasi eks koruptor ini, namun pada intinya MK menyoroti putusan PTUN Jakarta yang menguntungkan Irman.

MK beralasan, dalam pertimbangan putusan itu, PTUN Jakarta berkeyakinan bahwa Irman bukan terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Sehingga, menurut MK mengutip putusan PTUN Jakarta, Irman dianggap tak terikat dengan keharusan menunggu masa jeda 5 tahun setelah bebas murni untuk bisa mencalonkan diri.

Mahkamah berpandangan, KPU seharusnya segera mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, terlebih perkara itu memang menjadi wewenang PTUN Jakarta untuk memutus.

MK pun menyoroti KPU yang tak menggubris sama sekali putusan PTUN Jakarta, melewati batas waktu 3 hari setelah putusan dibacakan, termasuk mengabaikan teguran dan perintah kedua setelah Irman meminta permohonan eksekusi dari PTUN Jakarta.

"Setelah dipanggil secara patut, Termohon (KPU RI) pada panggilan pertama pada tanggal 28 Desember 2023 tidak hadir, dan pada panggilan kedua pada tanggal 4 Januari 2024 yang dihadiri oleh perwakilannya menyatakan tidak akan melaksanakan Putusan PTUN Jakarta 600/2023," ujar Suhartoyo membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim juga menyinggung surat Bawaslu Nomor 1049/PS.00.00/K1/12/2023 bertanggal 21 Desember 2023 yang pada pokoknya menegaskan agar KPU RI menindaklanjuti putusan PTUN itu.

Baca juga: Arti dan Lirik Lagu Batak Sipata Dipopulerkan oleh Dakka Hutagalung

Mahkamah juga mengungkit bagaimana DKPP, berdasarkan aduan Irman, menjatuhkan saksi peringatan keras kepada para komisioner KPU RI karena tak kunjung memasukkan nama Irman ke dalam DCT Pileg DPD 2024 dapil Sumatera Barat.

"Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadian menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan," ujar Suhartoyo.

"Dalam kaitannya dengan Pemohon (Irman), maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih," jelasnya.

Atas pertimbangan ini, majelis hakim menilai DCT Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat menjadi tidak sah karena seharusnya ada nama Irman di sana.

Oleh karena itu, hasil perolehan suara Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat pun dianggap tidak sah.

MK meminta, dalam PSU nanti, Irman Gusman harus mengungkapkan secara terbuka dan jujur soal jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana.

 

Artikel ini Tayang di Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved