Berita Medan

TERBUKTI BERSALAH Jual Tanah, Letkol Inf Purn Sahat Tua Batee dan Anaknya Divonis 9 Tahun 6 Bulan

Tiga terdakwa kasus korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Tanjung Kasau menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (12/6/2024).

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga terdakwa kasus korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Tanjung Kasau menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/6/2024).

Tiga terdakwa ialah Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Gazali Arief, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU, dan Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

Mereka diadili secara bergantian, yang pertama ialah Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Gazali Arif.

Dalam vonisnya, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang menilai Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e dan anaknya Febrian Morisdiak Bate’e bersalah dan meyakinkan korupsi.

Sehingga hakim pun menjatuhkan bapak dan anak ini dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan.

Selain penjara, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 350 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan penjara 5 bulan.

"Menjatuhkan pidana selama 9 tahun 6 bulan serta denda Rp 350 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan penjara 5 bulan,"kata hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, Rabu (12/6/2024).

Hakim mengatakan, selain penjara selain denda.

Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e dituntut membayar uang pengganti (UP) Rp 3,3 Miliar.

Sementara anaknya Febrian Morisdiak Bate’e dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 Miliar.

Apabila tidak dibayar dalam 1 bulan, diganti dengan kurungan selama 2 tahun penjara.

"Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan akan disita. Apabila tidak dibayar dijatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," ujarnya.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2019-2022, Gazali Arif menjalani sidang vonis di pengadilan negeri Medan, Rabu (12/6/2024) siang.

Mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat, celana hitam ia duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Dalam amar putusannya, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang menilai Gazali Arif terbukti bersalah dan meyakinkan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved