Berita Medan

TERBUKTI BERSALAH Jual Tanah, Letkol Inf Purn Sahat Tua Batee dan Anaknya Divonis 9 Tahun 6 Bulan

Tiga terdakwa kasus korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Tanjung Kasau menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (12/6/2024).

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Abdan Syakuro

Hakim pun menjatuhkan Gazali dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana turut serta korupsi. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan,"kata hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/6/2024).

Selain penjara 9 tahun 6 bulan, Gazali juga divonis membayar denda sebesar Rp 350 juta.

Namun apabila ia tidak membayar denda akan digantikan dengan kurungan penjara selama 5 bulan.

"Serta denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 5 bulan." ujarnya.

Usai membacakan putusan dan sebelum mengetuk palu, hakim mengingatkan Gazali memiliki hak untuk banding, menerima ataupun pikir-pikir.

"Saudara punya hak menerima, pikir-pikir atau banding sesuai batas waktu yang diatur undang-undang," kata Hakim.

(cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved