Berita Viral
TERKUAK Isi File di HP Ria Ricis yang Diretas Pelaku, Ada Foto Tanpa Jilbab hingga Pakaian Minim
Terkuak isi file HP Ria Ricis yang diretas pelaku pengancaman. Ternyata pelaku tersebut mengancam akan menyebarkan foto Ria Ricis tanpa jilbab dan ber
TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak isi file HP Ria Ricis yang diretas pelaku pengancaman. Ternyata pelaku tersebut mengancam akan menyebarkan foto Ria Ricis tanpa jilbab dan berpakaian minim.
Seperti diketahui, Ria Ricis melaporkan kejadian itu pada 7 Juni 2024 lalu di Polda Metro Jaya.
Ria Ricis mengaku diancam oleh sang pemeras uang sebesar Rp300 juta.
Kini pelaku yang berinisial AP akhirnya telah ditangkap polisi di rumahnya.
Adapun motif Ap mengancam dan memeras Ria Ricis karena butuh uang.
Kini terungkap isi file yang diretas AP hingga mengancam akan disebarkan.
File tersebut berisi foto Ria Ricis tanpa hijab dan mengenakan busana minim.
Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
"Betul (ponsel Ria Ricis diretas)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (11/6/2024). Dikutip dari Wartakotalive.com
"Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik (handphone) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," sambungnya.
Usai mendapatkan foto selfie tanpa hijab dan video berolahraga Ria Ricis dengan pakaian minim, AP kemudian melakukan pengancaman dan pemerasan sebesar Rp300 juta kepada Ria Ricis.
Apabila tak dipenuhi permintaan itu, AP bakal menyebarkan foto dan video mantan istri Teuku Ryan tersebut.
"Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta terhadap tersangka," kata Ade Safri.
Status Naik Penyidikan
Kini kasus pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi ditetapkan penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara pada Senin (10/6/2024).
"Kemarin hari Senin, penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan," ujar Ade Ary pada Selasa (11/6/2024).
Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi hingga melakukan gelar perkara sebelum menaikkan status kasus tersebut.
"Dilakukan pemeriksaan pengamanan barang bukti kemudian gelar perkara, akhirnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana," ucapnya.
Motif Sebar karena Butuh Uang
Adapun motif Ap mengancam dan memeras Ria Ricis karena butuh uang.
Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pria berinisial AP (26) mengancam dan memeras YouTuber Ria Ricis karena butuh uang.
"Motifnya karena ekonomi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/6/2024). Dikutip dari Kompas.com
Ade Safri mengatakan, AP tak memiliki pekerjaan saat ini. Hal ini diduga turut menjadi faktor pendorong tersangka melakukan aksinya.
"Background yang bersangkutan itu memang tidak bekerja," tutur Ade Safri.
AP disebut menebar ancaman melalui kontak WhatsApp manajer dan asistennya. Jadi, Ricis tak menerima langsung pengancaman tersebut.
"Pengancaman dilakukan melalui perantara, yakni manajer maupun asistennya. Pelaku meminta uang Rp 300 juta melalui orang-orang tersebut,” ungkap Ade Safri.
AP ditangkap di kediamannya pada Senin (10/6/2024) dini hari.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Polisi kemudian membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.
Kini, AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.
AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Akibat perbuatannya kini AP terancam penjara 8 tahun.
"Dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," ucap eks Kapolres Kota Solo itu dilansir dari Tribun Jabar.
Sebelumnya, Ria Ricis membuat laporan pada 7 Juni 2024 lalu ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, Ria Ricis juga diancam oleh sang pemeras uang sebesar Rp300 juta.
Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi yang menyebutkan adanya laporan yang dialami oleh Ria Ricis.
"Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh sdri RY alias RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/6/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
Ade Ary menyebut awalnya Ria Ricis dihubungi oleh seseorang berinisial Jacky.
Ia mengancam menyebarkan foto dan video pribadinya Ricis ke media sosial.
"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena sdri RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ujarnya.
Kombes Ade menambahkan, Ria Ricis diminta membayar Rp 300 juta terkait ancaman tersebut.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," jelasnya.
Kini pihak polisi tengah mendalami kasus tersebut.
"Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," ujar Ade.
Ria Ricis Ngaku Merasa Dirugikan
Sementara Ria Ricis saat ditemui Polda Metro Jaya yang dikutip dari Grid.id menjalani pemeriksaan terkait laporannya yang mengaku mendapat pengancaman dan pemerasan.
Ia mengaku sangat dirugikan dengan tindakan seseorang yang dilakukan melalui media sosial.
"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi," ujar Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
"Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," lanjutnya.
Menurut Ricis, ancaman dan pemerasan itu juga berdampak kepada keluarga dan orang-orang terdekatnya.
"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," lanjutnya.
Kendati begitu, Ria Ricis berharap pihak kepolisian bisa mengupas tuntas kasus yang dialaminya.
"Saya berharap tim penyidik bisa menemukan pelakunya di Polda Metro Jaya Siber ini, karena memang penggunaan medsos sekarang sudah semakin melebar ya, kita takutnya disalahgunakan," tutup Ria Ricis.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
| NIKITA MIRZANI Tak Takut Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar: Gue Pikir Malah Tadi 30 Tahun |
|
|---|
| SANDRA DEWI Nyerah? Tiba-Tiba Cabut Gugatan Terkait Kejagung Sita Asetnya, Kini Terkuak Fakta Baru |
|
|---|
| Kabur Usai Tabrak 4 Orang Sekeluarga hingga Tewas, Sopir Pikap L300 Akhirnya Ditangkap |
|
|---|
| KEREN! Purbaya Alihkan Uang Rp 13 Triliun Sitaan dari Para Koruptor Jadi Beasiswa LPDP Mahasiswa |
|
|---|
| PEMERINTAH Tak Sarankan WNI Kerja di Kamboja Rawan TPPO, Cak Imin: Bukan Negara Penempatan Pekerjaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.