Berita Viral

Pegi Setiawan Dalam Ruang Tahanan Berisi 16 Orang, Begini Kondisinya, Perlakuan Polisi Jadi Sorotan

Begini kondisi Pegi Setiawan yang ditahan dalam ruang tahanan berisi 16 orang dan masa penahanannya kini diperpanjang Polda Jawa Barat

Instagram
Pegi Setiawan Dalam Ruang Tahanan Berisi 16 Orang, Begini Kondisinya, Perlakuan Polisi Jadi Sorotan 

TRIBUN-MEDAN.COMPegi Setiawan ditahan dalam ruang tahanan berisi 16 orang.

Adapun kondisi Pegi Setiawan setelah masa tahanannya diperpanjang Polda Jawa Barat menjadi sorotan.

Terkuak, ternyata Pegi Setiawan di dalam ruang tahanan berisi 16 orang.

Seperti diketahui, masa penahanan terhadap Pegi Setiawan diperpanjang Polda Jawa Barat.

Sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dilaksanakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan.

Hal ini yang membuat perpanjangan masa penahanan Pegi yang sebelumnya ditangkap pada 21 Mei 2024 dilakukan oleh penyidik.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan selama ditahan, perlakuan polisi atau penyidik terhadap kliennya selama ini baik.

“Tidak ada penganiayaan atau penyiksaan seperti yang dialami Saka Tatal Cs, menurut cerita Saka Tatal kala itu,” kata Toni RM kepada Tribuncirebon.com melalui pesan singkat, Kamis (13/6/2024).

TINGKAH Pegi Setiawan Saat Rilis Kasus Vina Cirebon Disorot, Berontak Usai Konferensi Pers
TINGKAH Pegi Setiawan Saat Rilis Kasus Vina Cirebon Disorot, Berontak Usai Konferensi Pers (Instagram)

Apalagi kasus yang menjerat kliennya ini sudah viral dan dikawal langsung oleh media serta netizen.
Sehingga, ia percaya polisi pun akan memperlakukan Pegi Setiawan dengan baik selama menjalani pemeriksaan.

Toni RM juga menceritakan kondisi Pegi Setiawan di dalam ruang tahanan.
Di sana, Pegi Setiawan ditahan bersama dengan tahanan lainnya.

Total ada 16 orang yang menempati ruangan yang sama dengan Pegi Setiawan.

“Apakah sumpek? Pasti. Tapi kan Pegi Setiawan orang miskin, bukan orang kaya, bukan anak pejabat, bukan pula anak dari orang yang mempunyai power atau kekuasaan sehingga tidak bisa meminta ruang tahanan yang lebih nyaman,” tutur Toni.

Untuk itu pihaknya akan berupaya maksimal untuk membuktikan Pegi Setiawan tidak bersalah dan bisa segera dibebaskan.

“Jadi untuk saat ini ikuti saja, tunggu sampai kebenaran benar-benar terungkap,” katanya. 

Baca juga: Kecurangan Seleksi PPPK Guru di Langkat, LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapolda Sumut dan Dirkrimsus

Baca juga: Mahfud MD dan Petinggi Gerindra Memanas Gegara Kasus Vina Cirebon, Tantang Bayar Rp100 Juta

HOTMAN Paris Ungkap 2 Kemungkinan Akhir Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bebas Atau Dipenjara

Disisi lain diberitakan sebelumnya, Hotman Paris blak-blakan ungkap 2 kemungkinan akhir kasus Vina Cirebon.

Pengacara kondang ini menyebut salah satunya adalah bisa saja Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah dan akhirnya bebas. 

Namun selain itu, Pegi Setiawan bisa juga divonis bersalah dan ikut mendekam di penjara seperti terdakwa lainnya. 

"Ada kemungkinan dua, ada kemungkinan pengadilan mengatakan Pegi tidak bersalah," kata Hotman di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024) via Tribunjakarta.com.

Kemungkinan pertama, Pegi bisa divonis bebas.

Ini merujuk pada hasil berita acara pemeriksaan terbaru tahun 2024 terhadap enam terpidana kasus Vina.

Lima di antaranya menyatakan Pegi tidak bersalah, sementara satu lainnya bilang bersalah.

"Yang kedua ada, kemungkinan juga hakim berpendapat yang penting dua alat bukti lain, yaitu kesaksian dari ada dua orang saksi," kata Hotman.

Menurut Hotman, jika hakim mempertimbangkan keterangan dua saksi dan alat bukti hasil penyidikan terbaru, hal ini bisa membuat Pegi tetap dinyatakan bersalah.

Di sisi lain, jika ternyata pengadilan menyatakan Pegi bersalah, Hotman menganggap kasus ini akan menguap tanpa kejelasan.

Masyarakat, terutama keluarga Vina, dinilainya dapat merasakan kekecewaan begitu mendalam terhadap prosedur penyelesaian perkara di Indonesia.

"Kalo itu memang hanya target utama, berarti kasus ini akan menguap. Dua DPO sudah tidak diperiksa lagi, dan akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat dan keluarga Vina," katanya.

"Keadilan dan kepastian hukum tidak bisa lagi didapat walaupun Pegi divonis bersalah atau tidak bersalah," imbuh Hotman.

Hotman lantas meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta untuk membongkar kasus pembunuhan yang belum secara jelas terungkap sejak 2016 ini.

Hotman mengatakan, tim pencari fakta wajib netral dan diharapkan melibatkan ahli hukum dari sejumlah universitas.

Tim pencari fakta diperlukan untuk menguak informasi dan data baru yang nantinya bisa diserahkan ke penyidik Polda Jawa Barat.

Hotman menilai fakta-fakta yang dikumpulkan tim pencari fakta independen bakal sangat menentukan nasib dari para terpidana kasus Vina, termasuk Pegi.

"Tim pencari fakta diperlukan untuk menyelidiki fakta sebenarnya dan setelah terkumpul nanti baru diserahkan kepada penyidik untuk dilanjutkan kepada kejaksaan dan persidangan," kata pengacara kondang itu.

Hotman juga meminta Polda Jawa Barat menghentikan sementara penyidikan terhadap Pegi seiring pengumpulan fakta-fakta baru.

Ia menilai bisa muncul dampak buruk yang bisa terjadi jika polisi masih memaksakan penyidikan yang dinilai minim kejelasan.

Hotman Paris menilai jika penetapan tersangka Pegi naik ke pengadilan, kasus pembunuhan ini tak akan terbongkar secara sepenuhnya.

Menurut Hotman, polisi dan jaksa nantinya hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana formil yang menyatakan dua alat bukti cukup.

"Jadi sekali lagi kami tidak menyatakan kasus ini dihentikan, justru kami ingin kasus ini terbongkar secara keseluruhan," kata Hotman.

"Tidak mungkin lagi terbongkar secara keseluruhan kalau hanya mengandalkan penyidikan yang sekarang," tegasnya.

Sementara itu, update terkini dari kepolisian, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya sejauh ini telah memeriksa kurang lebih sebanyak 68 saksi dan ahli.

"Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli (untuk penanganan kasus Vina Cirebon)," kata Jules, Selasa (11/6/2024).

Polisi juga masih melakukan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan alias Perong.

Adapun pendalaman terhadap Pegi, kata Jules, juga melibatkan ahli psikologi forensik.

Pegi diketahui sudah menjalani tes psikologis selama dua hari di Polda Jabar.

"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," jelasnya.

Jules menuturkan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

Berkas perkara tersangka Pegi diperkirakan dan diharapkan bisa rampung pekan depan.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: SOSOK Suhartono, Legenda Voli Sumut Tewas Tertimpa Kontainer di Mabar, Sopir Truk Jadi Tersangka

Baca juga: Satu Keluarga Jual Sabu Diringkus Polisi, Beralasan Buat Modal Bengkel dan Nikah

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved