Berita Medan

Pengendara di Medan Wajib Memiliki Stiker Parkir Berlangganan, Harganya Rp 90 Ribu untuk Satu Tahun

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, seluruh kendaraan wajib memiliki stiker parkir berlangganan di Kota Medan. 

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan terpakir di depan Pos Bloc Medan di Jalan Pos, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Parkir berlangganan akan mulai mulai diterapkan pada 1 Juli 2024 mendatang. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, seluruh kendaraan wajib memiliki stiker parkir berlangganan di Kota Medan. 

Jika tidak, pengendara tidak bisa parkir di wilayah retribusi parkir Kota Medan.

Untuk mendapatkan stiker parkir berlangganan, masyarakat Kota Medan bisa membelinya di beberapa tempat yang disediakan nantinya. 

"Insyaallah di awal Juli 2024 parkir berlanggan akan diterapkan. Nanti akan kita sediakan beberapa tempat pembelian stiker. Salah satu tempatnya di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan,"terangnya, Senin (13/6/2024). 

Petugas parkir meminta retribusi parkir kepada pengendara roda dua di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan stiker  parkir berlangganan kepada pengendara dalam waktu dekat.  (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)
Petugas parkir meminta retribusi parkir kepada pengendara roda dua di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan stiker parkir berlangganan kepada pengendara dalam waktu dekat. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO) (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Dikatakannya, setiap pengendara yang membeli stiker akan dikenakan biaya sebesar Rp 90 ribu.   Biaya tersebut sudah termasuk biaya parkir selama satu tahun.

"Iya harus bayar (mendapatkan stiker parkir berlangganan). Tentang biaya, insyaallah kurang lebih cukup murah.  Contoh ini ya,  Kalau hari ini parkir kita itu seharga Rp 3.000, Ketika berlangganan sekali parkir  itu dihitung dalam 12 hari. Sehingga setahunnya mereka dikenakan biaya Rp 90.000. Dengan warga membayar  Rp 90.000,  dia bebas parkir di wilayah retribusi Pemko Medan,"ucapnya.

Untuk pembelian stiker parkir berlangganan ini, kata Iswar cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama.

"Mereka tinggal datang ke tempat yang kita sediakan nanti, kemudian tunjukan STNK setelah itu bayar Rp 90 ribu. Dan selesai mereka akan dapat stiker tersebut," ucapnya.

Dijelaskannya, semua pengendara di Kota Medan wajib memiliki stiker berlangganan ini.

"Semuanya wajib ikut (parkir berlangganan). Pengendara hanya bayar sekali setahun, yang sudah bayar, akan kita berikan buktinya bahwa kendaraan itu  sudah berlangganan dengan memberikan stiker," jelasnya.

Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Untuk penerapan parkir berlangganan ini juga berlaku untuk para pengunjung dari luar daerah Kota Medan.

"Mau dari luar daerah, kalau sudah masuk  Medan harus daftar parkir berlangganan dulu. Jika tidak, mereka bisa parkir di Mal ataupun lokasi offside yg ada di pinggir jalan," katanya.

Menurut Iswar, stiker berlangganan ini memiliki bahan High  Security.  Sehingga tidak akan bisa di lepas ataupun luntur ketika hujan turun. 

"Jadi pada stiker itu ada barcode. Nanti, jukir akan scan barcode untuk melihat data-data mobil. Sehingga, tidak bisa dipalsukan stiker ini. Karena data kendaraan ada di barcode tersebut," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved