Berita Medan
Pengendara di Medan Wajib Memiliki Stiker Parkir Berlangganan, Harganya Rp 90 Ribu untuk Satu Tahun
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, seluruh kendaraan wajib memiliki stiker parkir berlangganan di Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Parkir berlangganan akan mulai mulai diterapkan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, seluruh kendaraan wajib memiliki stiker parkir berlangganan di Kota Medan.
Jika tidak, pengendara tidak bisa parkir di wilayah retribusi parkir Kota Medan.
Untuk mendapatkan stiker parkir berlangganan, masyarakat Kota Medan bisa membelinya di beberapa tempat yang disediakan nantinya.
"Insyaallah di awal Juli 2024 parkir berlanggan akan diterapkan. Nanti akan kita sediakan beberapa tempat pembelian stiker. Salah satu tempatnya di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan,"terangnya, Senin (13/6/2024).

Dikatakannya, setiap pengendara yang membeli stiker akan dikenakan biaya sebesar Rp 90 ribu. Biaya tersebut sudah termasuk biaya parkir selama satu tahun.
"Iya harus bayar (mendapatkan stiker parkir berlangganan). Tentang biaya, insyaallah kurang lebih cukup murah. Contoh ini ya, Kalau hari ini parkir kita itu seharga Rp 3.000, Ketika berlangganan sekali parkir itu dihitung dalam 12 hari. Sehingga setahunnya mereka dikenakan biaya Rp 90.000. Dengan warga membayar Rp 90.000, dia bebas parkir di wilayah retribusi Pemko Medan,"ucapnya.
Untuk pembelian stiker parkir berlangganan ini, kata Iswar cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama.
"Mereka tinggal datang ke tempat yang kita sediakan nanti, kemudian tunjukan STNK setelah itu bayar Rp 90 ribu. Dan selesai mereka akan dapat stiker tersebut," ucapnya.
Dijelaskannya, semua pengendara di Kota Medan wajib memiliki stiker berlangganan ini.
"Semuanya wajib ikut (parkir berlangganan). Pengendara hanya bayar sekali setahun, yang sudah bayar, akan kita berikan buktinya bahwa kendaraan itu sudah berlangganan dengan memberikan stiker," jelasnya.

Untuk penerapan parkir berlangganan ini juga berlaku untuk para pengunjung dari luar daerah Kota Medan.
"Mau dari luar daerah, kalau sudah masuk Medan harus daftar parkir berlangganan dulu. Jika tidak, mereka bisa parkir di Mal ataupun lokasi offside yg ada di pinggir jalan," katanya.
Menurut Iswar, stiker berlangganan ini memiliki bahan High Security. Sehingga tidak akan bisa di lepas ataupun luntur ketika hujan turun.
"Jadi pada stiker itu ada barcode. Nanti, jukir akan scan barcode untuk melihat data-data mobil. Sehingga, tidak bisa dipalsukan stiker ini. Karena data kendaraan ada di barcode tersebut," katanya.
KontraS Minta Dewan Pengawas Mahkamah Agung Evaluasi Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Bawa Bendera One Piece Pendemo di Polda Sumut Soroti Dugaan Pengoplos Gas Subsidi di Deli Serdang |
![]() |
---|
Proyek Gedung UMKM Square USU Tak Kunjung Tuntas, Melvi Bungkam |
![]() |
---|
RinduTenang Hadirkan Wadah Kajian Islami dengan Sentuhan Spiritual Healing |
![]() |
---|
Warga Resah Drainase Ditutup Permanen, Plt Kadis SDABMBK Medan Sidak Jalan Gaperta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.