Berita Medan
Pengendara di Medan Wajib Memiliki Stiker Parkir Berlangganan, Harganya Rp 90 Ribu untuk Satu Tahun
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, seluruh kendaraan wajib memiliki stiker parkir berlangganan di Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Dipastikannya, dengan adanya parkir berlangganan ini, tidak akan jukir yang akan memungut biaya parkir.
"Tidak akan dipungut lagi, karena jukir sudah memiliki gaji pokok. Selain itu, jukir juga diarahkan ke lokasi area jalan yang masuk retribusi parkir," katanya
Iswar menjelaskan untuk Pendapat Asli Daerah (PAD) Perparkiran dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
"Untuk tahun 2021, PAD parkir itu Rp 14 miliar. Pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp 21 miliar karena penerapan E-parking. Untuk tahun 2023 juga mengalami kenaikan menjadi 25,5 Miliar," ucapnya.

Penjabat Sementara Perwakilan Ombdusman Sumut James Marihot Panggabean, menyoroti program parkir berlangganan yang akan diterapkan Pemko Medan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Dijelaskan James, pihaknya mendukung adanya program parkir berlangganan ini. Tetapi, sebelum program ini berjalan, seharusnya Pemko Medan sudah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nya terlebih dahulu.
Menurut James, selain menyiapkan Perwal, Pemko Medan juga harus sudah menyiapkan regulasi ataupun petunjuk teknis serta SOP dan sarana pengelolaan parkir berlangganan.
Dikatakannya, jika Pemko sudah menyiapkan Perwal dan lain-lain, pihaknya selaku pengawas hendak melihat terlebih dahulu regulasi untuk penerapan parkir berlangganan ini.
"Setelah melihat itu, kita juga harus melihat evaluasi dari beberapa program Pemko Medan. Seperti penerapan e-parking, Parkir gratis di Kota Medan dan lain-lain. Itu banyak sekali yang programnya kurang efektif berjalan," jelasnya kepada Tribun Medan, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya dengan penerapan parkir berlangganan ini, tentu bentrok antara pengendara dan jukir akan tetap terjadi.
"Hal itu akan terjadi, apabila tidak ada Juknis, regulasi dan Perwal nya. Tidak mungkin, program ini langsung berjalan dengan baik tanpa ada regulasi yang jelas," ucapnya.

Diterangkannya, kebijakan Parkir berlangganan ini perlu dikritisi dengan baik.
"Yang perlu dikritisi itu, apa sih yang melatar belakangi program ini. Memang kita memahami adanya niat baik Pemko untuk penataan parkir dan peningkatan PAD Kota Medan," tuturnya.
Untuk itu penerapan parkir berlangganan ini perlu adanya kajian dan dievaluasi ulang oleh Pemko Medan.
"Harus ada analisa dalam program ini. Kita ketahui banyak program tentang pengamanan jukir liar ini. Tapi, yang terjadi selalu pengendara bentrok dengan jukir. Maka dari itu, jika mau membuat program, sarana dan prasarananya harus ada dan jelas terlebih dahulu,"ucapnya.
KontraS Minta Dewan Pengawas Mahkamah Agung Evaluasi Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Bawa Bendera One Piece Pendemo di Polda Sumut Soroti Dugaan Pengoplos Gas Subsidi di Deli Serdang |
![]() |
---|
Proyek Gedung UMKM Square USU Tak Kunjung Tuntas, Melvi Bungkam |
![]() |
---|
RinduTenang Hadirkan Wadah Kajian Islami dengan Sentuhan Spiritual Healing |
![]() |
---|
Warga Resah Drainase Ditutup Permanen, Plt Kadis SDABMBK Medan Sidak Jalan Gaperta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.