Berita Medan

Pengendara di Medan Wajib Memiliki Stiker Parkir Berlangganan, Harganya Rp 90 Ribu untuk Satu Tahun

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, seluruh kendaraan wajib memiliki stiker parkir berlangganan di Kota Medan. 

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan terpakir di depan Pos Bloc Medan di Jalan Pos, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. 

Dikatakannya, jangan sampai program parkir berlangganan ini membuat pengendara dan masyarakat Kota Medan jadi tidak nyaman.

"Analisa diberlakukan parkir berlangganan ini bagaimana. Walaupun outputnya sama untuk meningkatkan PAD Kota Medan. Program ini perlu dikaji dan dianalisa kembali," terangnya.

Dikatakannya, masyarakat juga harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana retribusi parkir selama ini. 

"Seharusnya sebelum penerapan aturan ini, jukir itu harus terdaftar secara resmi terlebih dahulu. Dan Dishub harus mengadakan evaluasinya  terhadap jukir. Jika itu sudah ada, baru kita bisa memilih, apakah penerapan Parkir Berlangganan ini cocok atau E-Parking yang cocok," ucapnya.

Dalam penggunaan parkir berlangganan ini juga, tidak memungkinkan para jukir tidak meminta uang parkir kembali.

"Terlebih jika tidak ada juknis dan peraturan dalam penerapan parkir berlangganan ini," ucapnya. 

Untuk itu, penerapan parkir berlangganan ini juga perlu dievaluasi untuk pengendara dari luar daerah  yang datang ke Kota Medan.

Sejumlah kendaraan terpakir di depan Pos Bloc Medan di Jalan Pos, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Sejumlah kendaraan terpakir di depan Pos Bloc Medan di Jalan Pos, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

"Enggak mungkin mereka pengendara di luar daerah yang datang ke Medan hanya beberapa hari membayar parkir Rp 90 ribu. Makanya itu harus ada juknis, regulasi yang jelas  dalam penerapan parkir berlanggan ini," ucapnya. 

Untuk diketahui, Pemko berencana  akan menerapkan  parkir berlangganan di  Kota Medan. Perencanaan tersebut akan mulai dikaji dan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi Sumut beberapa waktu belakangan.
Dalam perencanaan itu, nantinya seluruh petugas parkir di Kota Medan akan mendapatkan gaji bulanan.

Nantinya, setelah diterapkan parkir berlangganan, seluruh masyarakat akan membayar parkir secara kumulatif pada saat pembayaran pajak STNK.

Dengan adanya program ini,  Pendapatan  Asli Daerah (PAD) dari parkir meningkat. Diprediksi potensi PAD bisa mencapai Rp 100 miliar. 

Penerapan parkir berlangganan ini, nantinya seluruh kendaraan harus memiliki stiker yang dibuat oleh pihak Dishub Medan.  Jika tidak, kendaraan tidak bisa parkir di lokasi yang merupakan area retribusi parkir Medan

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved