Berita Medan

Parkir Berlangganan Diterapkan Mulai 1Juli, Segini Besaran Biaya Parkir Berbagai Jenis Kendaraan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menerangkan, untuk rincian tarif parkir berlangganan setiap jenis kendaraan berbeda-beda.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan terpakir di depan Pos Bloc Medan di Jalan Pos, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pemko Medan akan menerapkan aturan parkir berlangganan pada 1 Juli 2024 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menerangkan, untuk rincian tarif parkir berlangganan setiap jenis kendaraan berbeda-beda.

Menurut Iswar, meski berbeda-beda, rincian tarif parkir berlangganan itu sudah termasuk dalam harga parkir selama satu tahun.

"Untuk biaya parkir berlangganan  kendaraan roda dua Rp 90.000. Roda empat Rp 130.000. Sementara, untuk truk atau bus sebesar Rp 170.000. Harga ini untuk satu tahun pembayaran parkir. Jadi satu kali aja bayar setiap tahunnya," jelasnya,Jumat (14/6/2024).

Setelah membayar uang parkir berlangganan, kata Iswar, pengendara akan mendapatkan stiker parkir berlangganan yang akan ditempel di kendaraan masing-masing.

Petugas parkir meminta retribusi parkir kepada pengendara roda dua di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan stiker  parkir berlangganan kepada pengendara dalam waktu dekat.  (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)
Petugas parkir meminta retribusi parkir kepada pengendara roda dua di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan stiker parkir berlangganan kepada pengendara dalam waktu dekat. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO) (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

"Untuk stiker ini tidak akan bisa dipalsukan karena kita sudah buat high security.  Sehingga dalam stiker itu ada barcode yang apabila di scan akan muncul data kendaraannya," ucapnya.

Iswar menjelaskan, untuk tahap awal ini seluruh kendaraan ASN Pemko Medan wajib mendaftar parkir berlangganan. Baik itu mobil pribadi maupun dinas.

"Sesuai arahan pak wali dan hasil rapat,  ASN Pemko wajib mendaftar parkir berlangganan,"ucapnya.

Untuk mendapatkan parkir berlangganan, para pengendara wajib membayar ke tempat loket yang telah disediakan Pemko Medan nantinya.

" Setelah bayar, Kami akan mendata kemudian menempelkan stiker parkir berlangganan tersebut,"ucapnya.

Iswar Optimis, tidak akan ada jukir yang meminta uang parkir setelah parkir berlangganan ini diterapkan. Sebab, jukir ini nantinya akan mendapatkan gaji pokok setiap bulan

"Kita tetap kerjasama dengan pihak ketiga atau perusahaan pengelola jukir.  Nantinya pihak ketiga, akan mengawasi kinerja jukir.sehingga tugas jukir nantinya hanya menata parkir kendaraan dan tidak ada pengutipan," terangnya.

Untuk masyarakat yang enggan menjalankan program parkir berlangganan, Iswar memastikan tidak akan bisa parkir di Kota Medan.

"Jika mereka tetap tidak mau ikut program parkie berlangganan silahkan saja parkir di mal atau diluar tempat retribusi parkir Kota Medan.

Dijelaskan Iswar, parkir berlangganan ini bisa berjalan di area yang termasuk wilayah retribusi parkir Kota Medan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved