Berita Medan
Parkir Berlangganan Diterapkan Mulai 1Juli, Segini Besaran Biaya Parkir Berbagai Jenis Kendaraan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menerangkan, untuk rincian tarif parkir berlangganan setiap jenis kendaraan berbeda-beda.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan terpakir di depan Pos Bloc Medan di Jalan Pos, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Nantinya, setelah diterapkan parkir berlangganan, seluruh masyarakat akan membayar parkir secara kumulatif pada saat pembayaran pajak STNK.
Dengan adanya program ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir meningkat. Diprediksi potensi PAD bisa mencapai Rp 100 miliar.
Penerapan parkir berlangganan ini, nantinya seluruh kendaraan harus memiliki stiker yang dibuat oleh pihak Dishub Medan.
Jika tidak, kendaraan tidak bisa parkir di lokasi yang merupakan area retribusi parkir Medan.
(cr5/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Berita Medan
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/18042024_TARIF-PARKIR_ABDAN-SYAKURO-11.jpg)