Berita Medan

Parkir Berlangganan Diterapkan Mulai 1Juli, Segini Besaran Biaya Parkir Berbagai Jenis Kendaraan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menerangkan, untuk rincian tarif parkir berlangganan setiap jenis kendaraan berbeda-beda.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan terpakir di depan Pos Bloc Medan di Jalan Pos, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. 

Nantinya, setelah diterapkan parkir berlangganan, seluruh masyarakat akan membayar parkir secara kumulatif pada saat pembayaran pajak STNK.

Dengan adanya program ini,  Pendapatan  Asli Daerah (PAD) dari parkir meningkat. Diprediksi potensi PAD bisa mencapai Rp 100 miliar. 

Penerapan parkir berlangganan ini, nantinya seluruh kendaraan harus memiliki stiker yang dibuat oleh pihak Dishub Medan. 

Jika tidak, kendaraan tidak bisa parkir di lokasi yang merupakan area retribusi parkir Medan.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved