Berita Medan

Parkir Berlangganan Diterapkan Mulai 1Juli, Segini Besaran Biaya Parkir Berbagai Jenis Kendaraan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menerangkan, untuk rincian tarif parkir berlangganan setiap jenis kendaraan berbeda-beda.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan terpakir di depan Pos Bloc Medan di Jalan Pos, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. 

"Wilayah retribusi parkir berlangganan ini sama dengan wilayah penerapan E-Parking. Ada 150 titik. Atau hampir seluruh jalan di Kota Medan ini," ucapnya.

Untuk penerapan parkir berlangganan ini juga berlaku untuk para pengunjung dari luar daerah Kota Medan.

"Mau dari luar daerah, kalau sudah masuk  Medan harus daftar parkir berlangganan dulu. Jika tidak, mereka bisa parkir di Mal ataupun lokasi offside yg ada di pinggir jalan," katanya.

Untuk pembayaran parkir berlangganan, kata Iswar bisa berbrengan dengan Pajak STNK kendaraan atau membayar secara terpisah di loket pembayaran yang akan disediakan oleh pihaknya.
"Kita akan sediakan beberapa tempat untuk pembayaran parkir berlangganan ini nantinya," ucapnya.

Dipastikannya, dengan adanya parkir berlangganan ini, tidak akan jukir yang akan memungut biaya parkir.

"Tidak akan dipungut lagi, karena jukir sudah memiliki gaji pokok. Selain itu, jukir juga diarahkan ke lokasi area jalan yang masuk  retribusi parkir," katanya 

Iswar menjelaskan untuk Pendapat Asli Daerah (PAD) Perparkiran dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. 

"Untuk tahun 2021, PAD parkir itu Rp 14 miliar. Pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp 21 miliar karena penerapan E-parking. Untuk tahun 2023 juga mengalami kenaikan menjadi 25,5 Miliar," ucapnya.

Sejumlah kendaraan terpakir di depan Pos Bloc Medan di Jalan Pos, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Sejumlah kendaraan terpakir di depan Pos Bloc Medan di Jalan Pos, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Penjabat Sementara Perwakilan Ombdusman Sumut  James Marihot Panggabean, menyoroti program parkir berlangganan yang akan diterapkan Pemko Medan pada 1 Juli 2024 mendatang. 

Dijelaskan James, pihaknya mendukung adanya program parkir berlangganan ini.

Tetapi, sebelum program ini berjalan, seharusnya Pemko Medan sudah menyiapkan Peraturan Wali Kota  (Perwal) nya terlebih dahulu.

Menurut James, selain menyiapkan Perwal, Pemko Medan juga harus sudah menyiapkan regulasi  ataupun petunjuk teknis serta SOP dan sarana pengelolaan parkir berlangganan.

Dikatakannya, jika Pemko sudah menyiapkan  Perwal dan lain-lain,  pihaknya selaku pengawas hendak melihat terlebih dahulu regulasi untuk penerapan parkir berlangganan ini.

"Setelah melihat itu, kita juga harus melihat evaluasi dari beberapa program Pemko Medan. Seperti penerapan e-parking, Parkir gratis di Kota Medan dan lain-lain. Itu banyak sekali yang programnya kurang efektif berjalan," jelasnya kepada Tribun Medan, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya dengan penerapan parkir berlangganan ini, tentu bentrok antara pengendara dan jukir akan tetap terjadi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved