Polres Pematang Siantar

Miliki 6,39 Gram Sabu, Residivis Narkoba Ini Ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar

Residivis Narkoba, alias W (52) warga Jalan Sepat Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Residivis narkoba berinisial WAH alias W (52) warga Jalan Sepat Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR- Opsnal Sat Res Narkoba Polres tangkap residivis Pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Rabu (12/6/2024) lalu.

Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Jumat, 14 Juni 2024 mengatakan residivis itu berinisial WAH alias W (52) warga Jalan Sepat Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Patuan Anggi Parluasan Kota Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 12 Juni 2024 sekira pukul 22.15 Wib, Team Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap tersangka Wah alias W di Jalan Patuan Anggi Parluasan Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Dari Tersangka W diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket berat bruto 6,39 Gram dan 1 buah HP merk samsung warna putih.

Diinterogasi tersangka W mengaku sabu itu miliknya yang di belinya dari Medan pada awal bulan Juni 2024 sebanyak 10 paket dengan harga Rp. 4.000.000. Dari 10 paket sabu tersebut, 5 paket sudah habis terjual dan sisanya 5 paket yang saat ini sebagai barang bukti.

"Tersangka Wah alias W merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2019 dan telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan di Lapas Pematang Siantar. Hingga saat ini tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Kata AKP JH Pasaribu.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved