Pilkada 2024

Pujakesuma Asahan Tanggapi Laporan DPRD Asahan ke Propam: Kami yang Usung Rianto sebagai Bupati

Pujakesuma Asahan angkat suara terkait laporan DPRD Asahan, Tomy Faisal Pane di Propam terkait etik Polri mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati.

|
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Kasat Reskrim Asahan, AKP Rianto sebut ada kemungkinan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka bila ditemukan saksi-saksi lain dan alat bukti baru, Kamis (6/6/2024). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Kabupaten Asahan angkat suara terkait laporan anggota DPRD Asahan, Tomy Faisal Pane ke Propam Polda Sumatera Utara terkait etik Polri mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati.

Anggota DPRD Asahan, Tomy Faisal Pane melaporkan AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Asahan ke Propam Polda Sumatera Utara terkait melanggar netralitas Polri ikut serta Rianto di kontestasi bursa Bupati Asahan 2024.

Melalui Sekretaris Pujakesuma Asahan, Sumantri mengaku pihaknya yang mengusung Rianto untuk maju sebagai calon Bupati Asahan.

"Rianto merupakan kader terbaik kami di Pujakesuma, selain dia ketua Kabupaten Asahan, dia juga merupakan sosok yang menjadi panutan kami. Sehingga, kami meminta agar dia maju sebagai balon Bupati Asahan," kata Sumantri, Sabtu (15/6/2024).

Ia mengungkapkan laporan yang dilakukan DPRD Asahan tersebut terbilang berbau politik. Sebab, pelapor turut ikut berkontestasi dalam bursa pilkada 2024.

"Dia itu juga daftar ke beberapa partai sebagai calon bupati dan wakil Bupati Asahan. Lucunya, dia pula yang melapor. Kan kami jadi bertandatanya terkait ini," ujar Sumantri.

Ungkapnya, laporan tersebut berseberangan dengan PKPU nomor 3 tahun 2017, pasal 69 ayat 1, tentang ASN, TNI dan Polri harus mengundurkan diri 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Disitu sudah jelas, kalau masih bakal calon tidak masalah. 30 hari sebelum pemungutan suara," ungkapnya.

Kata Sumantri, ada beberapa kejanggalan dalam laporan terhadap Rianto. Menurutnya, DPRD Asahan, Tomy Faisal Pane melaporkan dengan menggunakan Kantor Advokat.

"Dia ini siapa, dewan atau sebagai Advokat. Dia mengaku DPRD, tapi surat yang masuk bukan DPRD, melainkan Kantor hukum miliknya," ungkapnya.

Sehingga, menurut Sumantri yang juga merupakan praktisi hukum ini Tomy telah menyalahi UU nomor 18 tahun 2023 tentang Advokat.

"Dipasal 20, menjelaskan Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas martabat profesi. Kemudian, Advokat yang menjadi pejabat negara tidak menggunakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan," katanya.

Sehingga, atas kejadian tersebut, pujakesuma Asahan akan melaporkan hal ini ke DPD PKS, BKD, dan organisasi Advokat Tomy.

"PKS akan kami lapor karena dia merupakan DPRD dari PKS, kemudian dia juga daftar bacalon Bupati di PKS bersama Rianto. Kami juga akan lapor ke BKD dan organisasi Advokatnya terkait tugas sebenarnya dirinya. Apakah dia dewan atau seorang Advokat," katanya.

Kasat Reskrim Asahan, AKP Rianto enggan mengomentari laporan yang dilakukan oleh DPRD Asahan. Rianto mengaku, saat ini menunggu petunjuk pimpinan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved