Berita Nasional
Bukti Kuat Pegi Bisa Menang di Sidang Prapid vs Polisi, Pengacara: Kalau Hakimnya Gak Masuk Angin
Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM usai mendampingi Dede Kurniawan menghadap penyidik di Mapolres Cirebon
Mendengar penjelasan Pegi, Toni menduga bahwa ada upaya penyidik untuk tidak adil dalam pengungkapan kasus ini.
Seharusnya, kata Toni, bukti status tersebut tidak dihilangkan.
Pihak penyidik terkesan ingin mencari-cari kesalahan pada kliennya tersebut.
Peretasan akun FB milik Pegi pun bisa menjadi boomerang terhadap pihak penyidik.
"Jadi biarkan saja justru masyarakat indonesia dengan adanya informasi seperti ini, semakin mencurigai bahwa sesuatu yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan tidak berada di lokasi melainkan berada di Bandung malah dihilangkan malah tidak fair," ujarnya.
Toni akan mempertimbangkan untuk melaporkan masalah ini kepada Divisi Propam Polri.
Eks Kabareskrim optimis menang
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, memprediksi keberuntungan akan berpihak kepada pihak penggugat karena dikawal oleh rakyat Indonesia.
Tim hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka pada Selasa (11/6/2024) silam.
Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut menganalisis bahwa pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede.
Namun, saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah.
Sebab, ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan.
Susno pun meminta agar hakim tunggal di praperadilan untuk tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.
Selain saksi lemah, lanjut Susno, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.
"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku. Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).
Pegi
Vina Cirebon
Bukti Lain Pegi Ada di Bandung
Pegi Menang di Sidang Prapid
Tribun-medan.com
berita nasional
Bukti Kuat Pegi Bisa Menang
PENGUMUMAN Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag Hari Ini? Siapa yang Ditangkap KPK? |
![]() |
---|
Bukan Karena Ucapan 'Dimasak Saja', Penyebab Hasan Nasbi Dicopot Prabowo, Dibongkar Refly Harun |
![]() |
---|
Rekam Jejak M Qodari, Dapat Tempat Dilantik Jadi KSP Prabowo, Dulu Teriak Jokowi 3 Periode |
![]() |
---|
Rekam Jejak Farida Farichah, Politisi PKB Jadi Wamen Koperasi, 2 Periode Jadi Tenaga Ahli di DPR |
![]() |
---|
Dulu Pecat Ferdy Sambo, Ahmad Dofiri Dilantik Jadi Penasihat Prabowo, Sosoknya Sempat Jadi Wakapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.