Berita Medan

Dinas SDABMBK Akan Ganti Rugi Kendaraan yang Tertimpa Pohon Tumbang, Begini Syarat dan Caranya

Sejauh ini pihaknya baru mendapat beberapa laporan kendaraan yang rusak akibat pohon tumbang di Kota Medan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pohon tumbang di Jalan Nibung raya, Kecamatan Medan Petisah pada pukul 00.00WIB, Jumat (21/6/2024) dini hari tadi.  Hujan deras disertai angin kencang ini membuat sejumlah pohon tumbang dan beberapa ruas jalan terkena banjir. (BPBD Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi mengatakan, bagi warga Medan yang mengalami kendaraan atau rumah yan rusak  akibat pohon tumbang bisa di klaim ke Pemko Medan untuk dilakukan perbaikan. 

Sejauh ini pihaknya baru mendapat beberapa laporan kendaraan yang rusak akibat pohon tumbang di Kota Medan.

Diterangkan Willy, seluruh pohon di Kota Medan  sudah memiliki asuransi, sehingga, jika pohon tersebut merugikan masyarakat, seperti pohon tumbang tertimpa kendaraan warga, maka itu bisa diklaim untuk perbaikan.

"Sejauh ini baru ada dua mobil yang kita asuransikan akibat pohon tumbang di Jalan Mataram  dini hari tadi, di Kota Medan," ucapnya kepada Tribun Medan, Jumat (21/6/2024). 

Selain kendaraan, ada juga rumah yang akan diperbaiki pihak Dinas SDABMBK akibat tertimpa pohon tumbang.

"Pihak yang dirugikan ini bisa datang ke kantor Dinas SDABMBK Medan, kemudian membawa surat dan dokumen kepemilikan kendaraan atau rumah  untuk diperbaiki," ucapnya.

Setelah datang ke kantor Dinas SDABMBK, nantinya, tim asuransi dari Pemko Medan akan mengecek ke lokasi kejadian.

"Tujuan pihak asuransi mengecek itu mau melihat apakah kendaraan ini memiliki asuransi. Kalau ada, tidak akan bisa diperbaiki oleh Pemko Medan. Kalau tidak ada, baru bisa Pemko Medan perbaiki," tuturnya. 

Diterangkannya  hal-hal yang wajib di bawa pada saat ke Kantor Dinas SDABMBK  seperti foto bukti kejadian, menunjukkan STNK dan BPKB. Kalau rumah, bukti kejadian dan foto Surat kepemilikan rumah.

"Tapi ini, yang bisa diasuransikan pohon-pohon yang termasuk di bawah naungan Pemko Medan," ucapnya.

Dikatakannya, untuk pengklaimannya pun hanya dalam bentuk perbaikan.

Tidak bisa dengan sistem pembayaran cash ataupun non tunai.

"Jadi perbaikannya itu, misal kendaraan akan kita bawa ke bengkel. Kalau rumah, ada tim yang akan memperbaiki rumah itu. Jadi tidak ada pengklaiman dalam bentuk uang," ucapnya.

Willy meminta agar masyarakat yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang, untuk segera datang ke kantor Dinas SDABMBK.

"Karena sampai sejauh ini kita belum terima laporan dari BPBD jumlah kendaraan rusak akibat pohon tumbang itu," katanya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved