Berita Medan

Dinas SDABMBK Akan Ganti Rugi Kendaraan yang Tertimpa Pohon Tumbang, Begini Syarat dan Caranya

Sejauh ini pihaknya baru mendapat beberapa laporan kendaraan yang rusak akibat pohon tumbang di Kota Medan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pohon tumbang di Jalan Nibung raya, Kecamatan Medan Petisah pada pukul 00.00WIB, Jumat (21/6/2024) dini hari tadi.  Hujan deras disertai angin kencang ini membuat sejumlah pohon tumbang dan beberapa ruas jalan terkena banjir. (BPBD Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi mengatakan, bagi warga Medan yang mengalami kendaraan atau rumah yan rusak  akibat pohon tumbang bisa di klaim ke Pemko Medan untuk dilakukan perbaikan. 

Sejauh ini pihaknya baru mendapat beberapa laporan kendaraan yang rusak akibat pohon tumbang di Kota Medan.

Diterangkan Willy, seluruh pohon di Kota Medan  sudah memiliki asuransi, sehingga, jika pohon tersebut merugikan masyarakat, seperti pohon tumbang tertimpa kendaraan warga, maka itu bisa diklaim untuk perbaikan.

"Sejauh ini baru ada dua mobil yang kita asuransikan akibat pohon tumbang di Jalan Mataram  dini hari tadi, di Kota Medan," ucapnya kepada Tribun Medan, Jumat (21/6/2024). 

Selain kendaraan, ada juga rumah yang akan diperbaiki pihak Dinas SDABMBK akibat tertimpa pohon tumbang.

"Pihak yang dirugikan ini bisa datang ke kantor Dinas SDABMBK Medan, kemudian membawa surat dan dokumen kepemilikan kendaraan atau rumah  untuk diperbaiki," ucapnya.

Setelah datang ke kantor Dinas SDABMBK, nantinya, tim asuransi dari Pemko Medan akan mengecek ke lokasi kejadian.

"Tujuan pihak asuransi mengecek itu mau melihat apakah kendaraan ini memiliki asuransi. Kalau ada, tidak akan bisa diperbaiki oleh Pemko Medan. Kalau tidak ada, baru bisa Pemko Medan perbaiki," tuturnya. 

Diterangkannya  hal-hal yang wajib di bawa pada saat ke Kantor Dinas SDABMBK  seperti foto bukti kejadian, menunjukkan STNK dan BPKB. Kalau rumah, bukti kejadian dan foto Surat kepemilikan rumah.

"Tapi ini, yang bisa diasuransikan pohon-pohon yang termasuk di bawah naungan Pemko Medan," ucapnya.

Dikatakannya, untuk pengklaimannya pun hanya dalam bentuk perbaikan.

Tidak bisa dengan sistem pembayaran cash ataupun non tunai.

"Jadi perbaikannya itu, misal kendaraan akan kita bawa ke bengkel. Kalau rumah, ada tim yang akan memperbaiki rumah itu. Jadi tidak ada pengklaiman dalam bentuk uang," ucapnya.

Willy meminta agar masyarakat yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang, untuk segera datang ke kantor Dinas SDABMBK.

"Karena sampai sejauh ini kita belum terima laporan dari BPBD jumlah kendaraan rusak akibat pohon tumbang itu," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Hujan deras dan angin kencang membuat sejumlah pohon tumbang di Kota Medan viral di sosial media. 

Hujan yang terjadi sejak pukul 22.00- 03.00 WIB ini bukan hanya membuat pohon tumbang tetapi ada beberapa titik banjir di  sejumlah jalan Kota Medan. 

Amatan Tribun Medan dari beberapa mediagram pohon tumbang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Gajah Mada, Kol Yos Sudarso,  Gatot Subroto, Nibung Raya, Perjuangan, Kota Bangun,  Pelopor, dan Utama, sejumlah jalan di Kecamatan Medan Labuhan.

Akibat kejadian itu, sejumlah kendaraan dan rumah milik warga Kota Medan mengalami kerusakan.

Untuk diketahui, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga  dan Bina Konstruksi atau Pekerjaan Umum (PU) mengklaim ada 8.000 pohon di Kota Medan yang telah memiliki asuransi dari Pemko Medan.

Sebanyak 8.000 pohon itu  berada di sepanjang  koridor jalan protokol Kota Medan.

Sistem asuransi pohon ini berlaku selama  inventaris  asuransi dari Pemko Medan masih tersedia. 

Mengenai ciri-ciri pohon yang memiliki asuransi, Willy menjelaskan, setiap pohonnya memiliki cat berwarna putih. 

Pengklaiman ini, berlaku untuk  barang benda maupun makhluk hidup. 

Seperti mobil yang rusak akibat pohon bisa diklaim. Begitupun kalau ada manusia yang meninggal karena tertimpa pohon juga bisa diklaim.

Asuransi pohon ini dibuat agar tidak ada warga Medan yang panik saat kena musibah pohon tumbang. 

Untuk diketahui berikut nama  ruas jalan protokol yang pohonnya  telah diasuransikan Pemko Medan sebagai berikut :

- Jalan Binjai Raya

- Jalan Industri

- Jalan Gagak Hitam

- Jalan Ngumban Surbakti

- Jalan A.H Nasution

- Jalan Singsingamangaraja

- Jalan Pertahanan

- Jalan Cemara

- Jalan Kolonel Bejo

- Jalan Pancing

- Jalan Krakatau Ujung

- Jalan Letda Sujono-Belawan

- Jalan Asrama

- Jalan Kapten Sumarsono

- Jalan Helvetia

- Jalan Pertempuran

- Jalan Yos Sudarso

- Akses Tol Medan-Belawan

- Jalan Jamin Ginting.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved