Berita Viral
BARU Bebas 5 Bulan, Anak Lilis Karlina Ditangkap Lagi Karena Edarkan Narkoba, Dibayar Rp1 Juta
Baru bebas lima bulan, anak Lilis Karlina ditangkap lagi karena edarkan narkoba. RD (17), seolah tak kapok berurusan dengan polisi karena kasus Narko
TRIBUN-MEDAN.com - Baru bebas lima bulan, anak Lilis Karlina ditangkap lagi karena edarkan narkoba.
RD (17), seolah tak kapok berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Ia kembali ditangkap polisi di wilayah Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (19/6/2024).
Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di wilayah Purwakarta.
RD diketahui pernah ditangkap atas kasus yang sama pada 12 Maret 2023.
RD yang saat itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan.
Ia kemudian dinyatakan bebas pada Januari 2023. Namun lima bulan setelah bebas, ia kembali ditangkap karena edarkan narkoba.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengembangan pihak kepolisian, RD ditangkap di wilayah Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain di Malolres Purwakarta pada Jumat (21/6/2024).
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 10,22 gram dari tangan RD.
Polisi kemudian menggeledah rumah RD di wilayah Purwakarta dan menyita ratusan lembar plastik kemasan hingga alat timbangan.
Selain itu, polisi turut menyita alat isap serta satu unit handphone.

"RD mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari R yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi Whatsapp," ucapnya.
Kapolres mengungkap bila RD akan mendapat imbalan Rp 1 juta dari setiap 10 gram sabu yang terjual.
"Dari setiap 10 gram sabu yang terjual ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," ucapnya.
Polisi menyebut RD berkenalan dengan R, seorang bandar narkoba setelah dikenalkan oleh teman pergaulannya.
Lalu sejak April 2024, RD pun aktif mengedarkan sabu sesuai dengan instruksi R.
Hingga akhirnya bisnis haram RD pun terendus masyarakat sekitar dan kemudian dilaporkan ke polisi.
Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap RD hasilnya positif sabu.
Artinya selain menjadi pengedar, RD pun menjadi pengguna sabu.
"Hasil urinenya positif," ucap Edwar.
Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus narkoba anak Lilis Karlina tersebut untuk mengetahui asal sabu termasuk pasar penjualannya.
Atas perbuatannya RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RD terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sosok R Pria Ajak RD Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Kurir Sabu, Imingi Upah Uang Rp 1 Juta
Terungkap sosok yang ajak RD, anak pedangdut Lilis Karlina jadi kurir sabu hingga ditangkap polisi.
Sosok yang mengajak RD kembali terjerat disekitar narkoba ialah R.
R merupakan seorang pria yang masih menjadi buronan polisi.
Menurut pengakuan RD, dirinya disuruh mengantarkan sabu-sabu ke sejumlah titik sesuai map yang diberikan oleh R yang menjadi buron. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkapkan kasus ini.
"Modusnya, yang bersangkutan kenal R teman pergaulan yang masih DPO (buron), kemudian R ini bekerja sama dengan anak di bawah umur untuk ditugaskan sebagai pengedar narkotika. Jadi anak ini sebagai kurir narkotika ke beberapa titik sesuai map yang dikirimkan DPO," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dilansir dari Tribun Jabar.
Bahkan dalam pekerjaan itu, RD diiming imingi upah senilai Rp 1 juta rupiah.
"Dalam setiap 10 gram sabu-sabu yang terjual, ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," katanya.
Mengenai target pasar anak artis ini, polisi menyebutkan masih mendalaminya.
Lebih jauh, sebelumnya pada Minggu (12/3/2023), dia juga ditangkap karena mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis obat-obatan terlarang dengan barang bukti 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Setelah bebas menjalani masa hukuman penjara anak sekitar 8 bulan, RD malah kembali diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Rabu (19/6/2024).
Namun RD tak kapok dan kembali berurusan dengan narkoba hingga ditangkap polisi untuk kedua kalinya.
"Modusnya, yang bersangkutan kenal R teman pergaulan yang masih DPO (buron), kemudian R ini bekerja sama dengan anak di bawah umur untuk ditugaskan sebagai pengedar narkotika. Jadi anak ini sebagai kurir narkotika ke beberapa titik sesuai map yang dikirimkan DPO. Dalam setiap 10 gram sabu-sabu yang terjual, ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," katanya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Edwar menyampaikan, RD menjalani peran sebagai kurir narkoba berdasarkan perintah dari pria bernama Rifki Bulki yang kini berstatus buron.
"Anak RD ini mengambil barang sabu-sabu dari pria berinisial RB sesuai dengan titik lokasi aplikasi map yang dikirim oleh Rifki Bulki. Kemudian anak RD itu ini mengedarkan sabu-sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari Rifki Bulki yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi WhatsApp," ucapnya.
Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,22 gram.
"Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti tambahan di rumah anak RD berupa timbangan serta plastik untuk membungkus sabu-sabu yang diedarkan dan satu unit handphone," katanya.
Kapolres mengatakan, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," ucap Edwar.
(*/Tribun Medan)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
VIRAL Maling di Kediri Sembunyi di Rumah Korbannya karena Panik Diteriaki |
![]() |
---|
TERNYATA Diplomat Arya Daru Diam-diam Susun Rencana Sebelum Ditemukan Tewas Terlilit Lakban |
![]() |
---|
TIGA Narapidana Narkoba dan Pembunuhan Mendapat Amnesti dari Prabowo: Pulang dengan Harapan Baru |
![]() |
---|
RESPONS Mahfud Soal Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong: Hukum Bukan Pesanan Politik |
![]() |
---|
AKHIRNYA Terjawab Megawati Umumkan PDIP Bukan Oposisi di Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.