Berita Viral

POLISI Tetapkan 8 Orang Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Nasib Roy Suryo Dkk Terancam Ditahan

Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik kasus ijazah Jokowi. 

(Tribun Jateng)
IJAZAH JOKOWI DAN GIBRAN - Rismon dan Roy Suryo mengatakan ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka sejak SMA merupakan ijazah palsu. Hal itu ia katakan saat menggelar konferensi pers Mimbar Rakyat di Solo, Senin (27/10/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik kasus ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya mengumumkan ada 8 orang yang ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik Jokowi. 

Delapan tersangka tersebut diantaranya pakar telematika Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Selain itu, adapula Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Dia mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.

"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep.

Baca juga: Kronologi Awal 3 Ledakan di Mesjid SMAN 72 Kelapa Gading, Penjelasan Aparat Foto Senjata Tersebar

Baca juga: Dua Wanita Cekcok hingga Satu Tewas di Deli Serdang, Begini Kata Tetangga

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.

Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.

Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Awal Mula Kasus 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved