Berita Viral

NASIB Christiano Tarigan Penabrak Mahasiswa UGM Pakai BMW hingga Tewas, Divonis 14 Bulan Penjara

Beginilah nasib Christiano Pengarapenta Tarigan pengemudi BMW tabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko hingga tewas

Kolase Tribun Medan
Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan pengemudi mobil BMW yang tabrak Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM hingga tewas. Polisi juga tangkap IF pria yang membantu untuk mengganti pelat mobil BMW di kantor Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Christiano Pengarapenta Tarigan pengemudi BMW tabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko hingga tewas.

Adapun nacib Christiano Pengarapenta Tarigan yang menabrak mahasiswa UGM bernama Argo Ericko diputuskan.

Christiano Pengarapenta Tarigan kini divonis 14 bulan penjara.

Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sidang perkara kecelakaan mobil yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, pada Kamis (6/11/2025).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan putusan untuk terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, serta denda sebesar Rp 12 juta kepada terdakwa.

Putusan ini diambil setelah hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan korban.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," kata Hakim Ketua Irma Wahyuningsih saat membacakan amar putusan.

Baca juga: SOSOK Nessie Judge, Youtuber Dihujat Karena Kelewat Batas Jadikan Foto Junko Furuta Hiasan Dinding

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 12 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambahnya.

Pertimbangan hakim Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan dengan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

Di sisi lain, hakim juga mencatat bahwa korban, Argo Ericko Achfandi, turut berkontribusi pada kecelakaan dengan tidak memberi isyarat saat melakukan putar balik.

Majelis hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan dan meringankan

Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, hal yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan jujurnya atas perbuatannya, serta penyesalannya yang mendalam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved