Berita Viral

3 Pengedar Vape Ditangkap, Ternyata Berisi Obat Bius, Kronologi Penangkapan Pengedar Vape

Tiga orang pengedar vape ditangkap polisi. Saat diselidiki ternyata, vape berisi obat bisu.

Editor: Salomo Tarigan
Wartakota/Angga Bhagya Nugrah
Ilustrasi/Pengisap Vape. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang pengedar vape berisi obat bius 

 TRIBUN-MEDAN.com - Tiga orang pengedar vape ditangkap polisi.

Saat diselidiki ternyata, vape berisi obat bisu.

Vape, atau rokok elektrik, adalah perangkat bertenaga baterai yang memanaskan cairan untuk menghasilkan uap atau aerosol yang dihirup penggunanya.

Cairan ini (e-liquid) biasanya mengandung nikotin, perasa, dan bahan kimia lainnya, dan uap yang dihasilkan tidak mengandung tar dan karbon monoksida seperti pada rokok konvensional.

Vape  tetap memiliki risiko kesehatan karena mengandung zat berbahaya lainnya. 

Namun vape yang satu ini lebih berbahaya, berisi zat etomidate atau zat anestesi (obat bius) hingga polisi mengambil tindakan tegas

Ketiga pelaku pengedar vape zat etomidate itu yakni berinisial DP, WL alias Wilmarks dan W.

Mereka ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Ketiga pelaku mengedarkan vape di sebuah klub malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

 Kronologi penangkapan

Baca juga: Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka, Termasuk Rismon dan dr Tifa, Total 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan DP di rumahnya di kawasan Cipondoh, Tangerang pada Kamis (6/11/2025) atas laporan masyarakat.

"Pukul 04.30 WIB, Tim mengamankan seseorang yang bernama DP yang diduga memiliki peran dalam peradaran Vape Etomidate," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Dari pemeriksaan DP, ia pernah membeli catridge vape zat etomidate itu dari tersangka WL alias Wilmarks yang ia kenal dari tamu klub malam tersebut.

Pengakuan DP, ia membeli sudah lebih dari lima kali dari WL alias Wilmarks dengan rincian sekali beli 100 catridge etomidate seharga Rp2 juta.

"Pembayaran ke Wilmarks dengan transfer dan serah terima barang di sekitaran ruko klub malam tersebut dengan kurir. Sementara DP menjual vape etomidate dengan harga Rp3,5 Juta ke S (karyawan klub malam)" ucapnya.

Saat itu, DP mengaku menitipkan sisa barang itu ke adiknya berinisial D dan ditemukan serta berhasil diamankan barang bukti sebanyak satu box yang berisi 475 buah catridge.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved