Berita Viral
3 Pengedar Vape Ditangkap, Ternyata Berisi Obat Bius, Kronologi Penangkapan Pengedar Vape
Tiga orang pengedar vape ditangkap polisi. Saat diselidiki ternyata, vape berisi obat bisu.
"DP mengakui yang mengedarkan vape etomidate di klub malam di kawasan PIK itu," tuturnya.
Setelah itu, kata Eko, pihaknya pun melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap WL alias Wilmarks serta W, selaku kurir di sebuah rumah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dari sana, polisi mengamankan satu box paket siap kirim berisi 60 catridge cape etomidate dan satu box berisi 26 Catridge etomidate lainnya di kamar W.
"WL telah mendistribusikan catridge dari volcom kepada 220 kepada DP, kepada Sky 35, 520 Catridge di kembalikan kepada volcom, sisanya dijual ecer kepada rekanan WL," jelasnya.
Saat ini, lanjut Eko, tiga orang dan barang bukti sebanyak 561 catrigde dibawa ke Kantor Subdit III Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap modus baru yang dilakukan oleh jaringan peredaran narkoba yakni menyulap zat etomidate atau zat anestesi (obat bius) ke dalam cairan rokok elektronik atau vape ilegal.
"Terhadap fenomena vape, etomidate yang sekarang lagi ngetrend. Kita ingin permudah, etomidate itu asli adalah obat bius, jadi masuk dalam golongan obat-obatan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).
Eko menyebut zat etomidate masih kerap ditemukan digunakan oleh pengguna lantaran zat tersebut belum dikategorikan sebagai narkotika ataupun psikotropika.
"Saat ini etomidate masih diatur oleh Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023. Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika," jelasnya.
Meski begitu, Eko memastikan, peredaran zat adiktif tersebut secara ilegal akan tetap akan ditindak oleh pihaknya.
"Tetapi peredarannya tetap kita lakukan penindakan, karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," tegasnya.
Eko menerangkan pihaknya juga telah memberikan pendapat tentang bahaya penggunaan etomidate secara ilegal. Namun keputusannya untuk melampirkan zat tersebut dalam kategori narkotika atau psikotropika adalah kewenangan Kementerian Kesehatan.
"Intinya bisa ditindak, bahkan kalau diinfo saya langsung saya tindak," pungkas Eko.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Kronologi Awal Siswa Ditampar Guru,Gaduh Ortu Ngamuk, Dedi Mulyadi dan Waketum PSI Beda Pendapat
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional, Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Kalender 2026, Libur Panjang Lebaran
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.