Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas

Pilu Nasib Maulidza Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas Usai Orangtua Adukan Kepsek Pungli ke Polisi

Pilu nasib Maulidza siswi SMAN 8 Medan yang tak naik kelas usai orangtua-nya adukan kepsek soal dugaan pungli dan korupsi ke polisi

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pilu Nasib Maulidza Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas Usai Orangtua Adukan Kepsek Pungli ke Polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pilu nasib Maulidza siswi SMAN 8 Medan yang tak naik kelas usai orangtua adukan kepsek diduga pungli ke polisi.

Buntut orangtua-nya adukan kepala sekolah atas tuduhan pungli dan korupsi, Maulidza siswi SMAN 8 Medan bernasib pilu.

Dimana Maulidza siswi SMAN 8 Medan tersebut berakhir tak naik kelas setelah orangtua-nya melaporkan pungli dan korupsi kepsek ke polisi.

Orangtua siswa berinisial M itu kemudian marah dan videonya viral di media sosial.

Dinas Pendidikan Sumatera Utara menyelidiki dugaan seorang siswa di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Kota Medan tidak naik kelas setelah melaporkan dugaan pungli.

Orangtua siswa berinisial M itu melaporkan Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Purba ke polisi.

Dalam video yang tersebar menggambarkan seorang ayah marah karena anaknya, siswa SMAN 8 Kota Medan tinggal kelas, menyebar di jejaring media sosial.

Ayah pelajar itu meyakini, penyebab anaknya tak naik kelas adalah karena dia sempat melaporkan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba diduga terlibat korupsi atau pungutan liar, ke Polda Sumut.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024). Ia membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi.
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024). Ia membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi. (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

Dilihat dari video yang diunggah akun X, @_NeverAlonely, tampak orang tua siswa bernama Choky Indra dengan tampang kesal, mendatangi gedung sekolah SMA Negeri 8 Medan.

"Karena saya melaporkan kepala sekolah, kasus korupsi dan pungutan liar karena saya nggak mau berdamai, sama dia, dibuat tinggal kelas (anak) saya, alasannya (karena) absen," ujar Choky di dalam video itu.

Terkait hal ini, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatera Utara M Basir Hasibuan mengatakan sudah meminta keterangan langsung dari Rosmaida pada Minggu (23/6/2024). 

Tudingan orangtua M dibantah kepala sekolah itu.

M disebut tidak naik kelas karena persoalan absensi.

Siswa itu absen 34 hari dalam setahun atau tidak memenuhi kuota 90 persen kehadiran.

Baca juga: Partai Nasdem Karo Masih Tunggu Hasil Keputusan DPP terkait Rekomendasi Bacalon Kepala Daerah

Baca juga: CURHAT Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi Ditunda: Jangan Ada Asumsi Aneh, Saya Juga Ingin Cepat


"Tapi kalau ditanya adakah hubungan soal pelaporan polisi terhadap ketidaknaikan kelas itu dia (kepsek) menyangkal, kalau itu lain perkaranya, dia (Kepsek) membantah," ujar Basir seperti dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com Senin (24/6/2024).

Meskipun begitu, kata Basir, sanggahan Kepsek belum bisa diambil sebagai kesimpulan. 

Dinas Pendidikan Sumatera Utara masih meminta keterangan dari guru-guru lain termasuk wali murid siswa tersebut.

"Saya tanya tadi ke Kepsek apakah ada perdebatan (para guru) ketika (rapat) kenaikan kelas khusus anak ini, ada pak kata (Kepsek itu)."

"Berapa orang yang memperdebatkan, saya tanya, kata Kepsek ada dua orang, tapi dari informasi yang saya dengar ada lima orang yang memperdebatkan," ujar Basir.

"Bahkan informasi yang saya dengar juga walaupun ini masih perlu di-cross check, ibu itu yang memveto langsung," tambah Basir.

Namun kata Basir, saat ditanya soal kepala sekolah mengambil keputusan mutlak terkait persoalan naik kelas, Rosmaida membantahnya.

Kata dia, keputusan M tidak naik kelas murni hasil dari rapat para guru.

Kendati demikian, Basir sudah meminta sekolah itu mengkaji ulang keputusan tidak menaikkan kelas M.

Baca juga: Dilantik Jadi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni Sebut Akan Segera Fokus Sukseskan PON XXI

Dia menilai sekolah juga lalai dalam membina siswanya.

"Siswa tersebut pernah dipanggil bulan September 2023 (terkait absen) tapi tidak ada peringatan."

"Kemudian tanggal 11 Juni kemarin dipanggil orangtuanya sekaligus menjelaskan bahwa absensi anaknya sudah 34 hari dan itu sekaligus informasinya tadi bahwa itu enggak naik kelas," ujar Basir.

Seharusnya pihak sekolah memberikan surat peringatan satu, dua atau tiga kepada siswa itu.

"Makannya tadi kita minta pihak sekolah agar itu dipertimbangkan atau ditinjau ulang kembali karena upaya dari sekolah juga tidak sempurna seharusnya dilakukan, pembinaan," pungkasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: Bakal Calon Gubernur Banten Airin Blak-blakan di Hadapan Airlangga Soal Penampingnya di Pilkada 2024

Baca juga: DETIK-DETIK Sopir Taksi Online Seret Wanita Sejauh 10 Meter, Nyaris Diamuk Massa, Ini Penyebabnya

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved