Polres Labuhan Batu

Pelaku Pencurian Lukai Wanita Kakak Beradik dengan Obeng dan Gunting, Ditangkap Polsek Panai Tengah

Kolase Foto Pelaku pencurian AB alias Aleng (22) diamankan Polsek Panai Tengah dan korban (Fitri) beserta barang bukti.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kolase Foto Pelaku pencurian AB alias Aleng (22) diamankan Polsek Panai Tengah dan korban (Fitri) beserta barang bukti. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku, AB alias Aleng (22), yang merupakan warga Dusun 5, Desa Perindan, Kabupaten Asahan, kini telah diamankan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitulu, SH pada Selasa 25 Juni 2023 menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari Laporan Fitri Handayani (24), seorang ibu rumah tangga, dan adiknya Indah Permata Hati (19), seorang pelajar.

Pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya berada di rumah mereka di Dusun Kuala.

Sekitar pukul 22.00 WIB, saat Indah pergi ke kamar mandi, Fitri melihat seorang laki-laki mencurigakan di dalam rumah.

Fitri menemukan pelaku tengah menyerang adiknya di kamar mandi.

Fitri segera membantu adiknya dan keduanya berhasil mengamankan pelaku sambil meminta bantuan.

Ibu korban, Hamida, bersama warga, perangkat desa, dan polisi segera tiba di lokasi.

Indah kemudian dibawa ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan.

Akibat insiden ini, Indah mengalami beberapa luka serius, sementara Fitri mengalami luka ringan.

Luka-luka tersebut disebabkan oleh gunting dan obeng yang digunakan oleh pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu gunting, satu obeng, pakaian korban yang berlumuran darah, serta pakaian pelaku.

Dari hasil penyelidikan perkara dengan setidaknya 02 alat bukti yang cukup keterangan saksi dan petunjuk pelaku AB Als Aleng kini sebagai tersangka dalam perkara pidana pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan pada Curas dengan sengaja telah masuk kerumah korban tanpa seizin atau sepengetahuan korban Fitri Handayani hingga melakukan penganiayaan terhadap korban pemilik rumah.


Tersangka AB Als Aleng kini ditahan di RTP Polsek Panai Tengah dengan sanksi Pasal 365 ayat (2) ke-1, Ke-3 Pasal 53 ayat (1) dari KUHPidana.

"Terima kasih kepada warga dan aparat desa yang turut membantu dalam penangkapan pelaku. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,"imbau Parlando.(jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved