Berita Viral
Pengakuan Oknum Guru Setubuhi Siswi SMA Bengkulu, Siap Tanggung Jawab Kalau Sampai Hamil
Ketahuanlah sudah ada tujuh kali ia ditiduri oleh oknum gurunya. Perbuatan tak pantas itu dilakukan di beberapa hotel di Bengkulu.
"Pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin, kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arachfa, Senin (24/6/2024).
Data terhimpun, diketahui modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap muridnya, adalah dengan mengiming-imingi korban nilai yang tinggi jika korban mau menuruti kemauan pelaku.
Selain itu pelaku juga melakukan bujuk rayu agar korban mau diajak ke hotel dan pelaku melakukan perbuatannya.
Pelaku juga berjanji siap bertanggung jawab apabila sampai terjadi apa-apa terhadap korban.
Sementara itu terkait apakah ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, masih belum diketahui oleh pihak kepolisian.
"Untuk sementara baru itu, kita masih dalami," ujar Nava.
Aksi persetubuhan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban bukan hanya sekali, namun sudah sebanyak 7 kali.
Bukan hanya di satu hotel, pelaku melakukan aksinya tersebut di lebih dari 1 hotel yang ada di wilayah Kota Bengkulu.
Sementara itu atas kasus ini pihak kepolisian masih akan menggali informasi dari pelaku terkait persetubuhan yang ia lakukan.
"Pelaku statusnya sudah beristri dan sudah memiliki anak. Masih akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nava.
Modus yang membuat Korban Luluh
Oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) yang dilaporkan setubuhi siswinya sendiri di hotel terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arachfa, Senin (24/6/2024).
Dikatakan Nava saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
PANDUAN LENGKAP Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Melalui MOLA BKN |
![]() |
---|
Penyebab Tewasnya Wawan, Pelaku Habisi Satu Keluarga Mantan Istri di Pacitan, Ini Hasil Autopsinya |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Naufal Takdir, Atlet Meninggal di Rusia: Mamak yang Sabar, Doakan Ya |
![]() |
---|
Sudah Ditahan Praka NC Penganiaya ART Zaskia Mecca, Wakapendam Jaya: Proses Hukum |
![]() |
---|
Anak Menkeu Purbaya Bikin Gebrakan Lagi, Kini Pamer Dolar AS, Tak Kapok Viral Rupanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.