Berita Viral
KEKECEWAAN Stephanie Sugianto hingga Laporkan Kusumayati Ibu Kandungnya dan Gugat Rp 500 Miliar
Stephanie Sugianto mengaku kecewa lantaran sang ibu memalsukan tanda tangannya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang ibu bernama Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, digugat Rp 500 miliar oleh anak kandungnya, Stephanie Sugianto.
Stephanie Sugianto mengaku kecewa lantaran sang ibu memalsukan tanda tangannya. Hal itu menyebabkan dirinya kehilangan hak sebagai ahli waris sang ayah.
Kasus bermula saat saksi pelapor Stephanie Sugianto melaporkan ibunya, Kusumayati ke Polda Jawa Barat karena memalsukan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW).
Kemelut antara ibu dan anak itu terjadi sejak suami Kusumayati, Sugianto meninggal dunia pada tahun 2013. Hubungan ibu dan anak itu pun kin merenggang.
Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati mengatakan kliennya dan sang suami, Sugianto memiliki usaha.
Dalam aturan dan perundang-undangan yang berlaku, jika pemilik saham meninggal harus ada perubahan pemegang saham.
"Namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (24/6/2024).
Ia mengatakan setelah sang ayah meninggal, Stephanie cenderung tak akur dengan sang ibu dan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur.
Hal tersebut membuat Kusumayati kesulitan berkomunikasi saat membuat akta pemegang saham perusahaan dan surat keterangan waris (SKW).
"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW, klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya," kata dia.
"Namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," tambah dia.
Ia mengatakan Kusumayati melakukan hal tersebut tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, Sugiono.
"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi.
Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.
Ika mengatakan, ia dan tim kuasa hukum berusaha memediasi karena menyangkut hubungan antara ibu dan anak kandung.
MAKASSAR MEMBARA, Mobil dan Motor di Gedung DPRD Dibakar, Massa Merangsek ke Ruang Rapat Paripurna |
![]() |
---|
UPDATE Massa Bakar Halte di Depan Polda Metro Jaya, Api Berkobar Besar |
![]() |
---|
MENCEKAM Aksi di Kawasan Gedung DPR RI Jumat Malam, Massa Bakar Gerbang Tol Pejompongan |
![]() |
---|
Jerome Polin Ngaku Tolak Tawaran Jadi Buzzer Kampanye Damai Meski Dibayar Rp 150 Juta |
![]() |
---|
BURUH Kesal Gaji Kecil Tapi Masih Kena Pajak, Minta Pajak Cuma Dikenakan ke Gaji di Atas Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.