Medan Terkini

Siswa SMP Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Ortu Dilarang Lihat Jasad Utuh, Komnas HAM Turun Tangan

Kasus Afif Maulana siswa SMP di Padang tewas diduga dianiaya anggota Polisi membuka babak baru. Komnas HAM pun turun tangan.

Istimewa
Sosok seorang siswa kelas 1 SMP di Kota Padang, Sumatera Barat, Afif Mualana (AM) (13) ditemukan tewas mengenaskan di bawah Jembatan Batang Kuranji, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. (Istimewa) 

Usai terjatuh Afif kemudian sempat dikelilingi anggota Polda Sumatera Barat yang memegang rotan, hingga setelahnya korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Sementara Polda Sumatera Barat membantah adanya penganiayaan dilakukan oknum anggota, dan menyatakan Afif diduga tewas melompat ke sungai saat tawuran dibubarkan.

Menurut kepolisian saat pemubaran tawuran Afif sempat mengajak temannya berinisial A untuk melompat, namun A menolak dan memilih menyerahkan diri lalu diamankan ke diamankan pihak kepolisian.

Polda Sumatera Barat menyebut pada saat kejadian jajarannya mengamankan sejumlah remaja diduga terlibat tawuran yang di antaranya termasuk A, namun Afif tidak termasuk dalam daftar.

Komnas HAM Ungkap Ada Intimidasi

Polda Sumbar disorot lantaran mencari orang  yang memviralkan kasus kematian Afif Maulana bocah SMP yan diduga disiksa polisi. 

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mendapatkan kritikan dari netizen karena memikirkan penyebar berita tersebut. 

Menanggapi persoalan ini, Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, mengatakan pernyataan Kapolda Sumbar membuat keluarga korban menjadi tertekan.

Ia menambahkan penyidik diduga mengintimidasi salah satu teman korban berinisial A beserta keluarganya.

"Ini bentuk intimidasi. Bahkan keluarga korban ketakutan semua, takut anaknya kemudian diproses dilaporkan sebagai pencemaran nama baik," ungkapnya, Selasa (25/6/2024), dikutip dari TribunPadang.com.

Hari Kurniawan, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terhadap kasus ini lantaran ada dugaan penganiayaan serta intimidasi.

"Ini tentu akan berdampak psikologi pada korban. Sehingga mereka tidak bisa memberikan keterangan secara sebenar-benarnya."

"Bahkan, bisa jadi nanti keterangan A jadi berubah jadi B. Ini yang kita minta, upaya kami adalah supaya segera mungkin untuk memberikan surat perlindungan bagi korban," pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, meminta polisi berupaya menyelesaikan kasus dan tidak mencari akun yang menyebarkan kematian korban.

"Ini kayanya sedikit salah ya Polda Sumbar. Kenapa? Harusnya Polda Sumbar harus fokus penanganan kasus bukan mencari pembenaran atau hal yang lain," tegasnya.

Menurutnya, penyidik ingin menutup kasus ini secara perlahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved