Tribun Wiki
Sosok Budi Said, Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup yang Palsukan Pembelian Emas PT Antam
Budi Said lahir di Surabaya, 6 Mei 1964. Ia merupakan seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur yang merekayasa jual beli emas PT Antam
Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram walau sudah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap.
Budi juga merasa ditipu dan mengajukan gugatan ke PN Surabaya. Antam kalah dan diharuskan membayar kerugian kepada Budi atas 1,136 kilogram emas yang tergugat.
Baca juga: Sosok Aisa Maharani Napitupulu atau Shasa, Member JKT48 asal Medan yang Kini Pilih Mundur
Sosok Budi Said
Budi Said juga dikenal sebagai pengusaha properti perumahan, apartemen hingga plaza.
Satu diantara properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Baca juga: Sosok Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono Disorot Terkait Kasus Tewasnya Pelajar SMP
Budi Said sempat dinyatakan berhak menerima ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,15 triliun dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Antam atas gugatan Budi Said.
Amar putusan perkara PK nomor nomor 554 PK/PDT/2023 itu diunggah di laman resmi Mahkamah Agung (MA).
"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan PK dikutip dari laman MA, Senin (18/9).
Dengan ditolaknya PK PT Antam, selanjutnya Budi Said berhak mendapatkan ganti rugi emas 1,1 ton.
Sebelumnya, Budi Said menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena merasa ditipu iming-iming diskon.
Kasus tersebut berawal saat Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.
Baca juga: Sosok Mina, Wanita Berdarah Afghanistan Tunangan Shayne Pattynama Disebut Mirip Pasangan Ronaldo
Kala itu, Budi Said memang diiming-imingi harga diskon emas Antam sehingga harga yang ditawarkan Eksi Anggraeni ke Budi Said jauh lebih murah daripada harga resmi yang dirilis Antam.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.