Pilkada Jakarta

KPU Beri Waktu 1x24 Jam Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lengkapi Berkas Maju Jalur Independen

Pasangan Dharma-Kun resmi melayangkan gugatan terhadap KPU DKI di Bawaslu DKI Jakarta karena berkas dukungannya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Editor: Satia
Tribunjakarta
Bakal calon gubernur (cagub) DKI Jakarta Dharma Pongrekun saat secara simbolik menyerahkan persyaratan mengikuti Pilkada 2024 jalur independen kepada KPU DKI Jakarta, Minggu (12/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto diberi waktu 1x24 jam untuk melengkapi berkas pencalonan bakal calon Gubernur melalui jalur independen.

Pasangan calon ini telah melakukan mediasi dengan KPU DKI Jakarta.

Dalam mediasi tertutup hari kedua yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (27/6/2024), KPU DKI Jakarta sepakat memberikan waktu perpanjangan 1x24 jam kepada Dharma-Kun untuk mengunggah kembali data dukungan yang dianggap belum memenuhi syarat (BMS) ke aplikasi SILON.

"Pada intinya KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada Pemohon melakukan unggah data yang berstatus BMS pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan dalam waktu 1x24 Jam yang dimulai sejak diterbitkan surat pemberitahuan pembukaan akses Silon," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: INI Alasan Bagong Serang dan Bantai Kepala Keluarga Peternak di Desa Saentis

Lantaran telah mencapai kesepakatan maka gugatan yang dilayangkan pasangan Dharma-Kun ke Bawaslu DKI Jakarta tak sampai berlanjut ke sidang adjudikasi.

"Kami apresiasi kedua belah pihak dapat mencapai mufakat. Krn musyawarah mufakat merupakan pengamalan Pancasila," ucap Benny.

Diketahui, pasangan Dharma-Kun resmi melayangkan gugatan terhadap KPU DKI di Bawaslu DKI Jakarta karena berkas dukungannya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Pasalnya, dalam verifikasi administrasi perbaikan, data dukungan Dharma-Kun yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU DKI hanya 447.469 dukungan.

Adapun syarat minimal untuk bisa berlanjut ke tahap berikutnya yakni total dukungan yang memenuhi syarat harus di angka 618.968.

Salahkan SILON

Sebelumnya, saat dukungannya dianggap tak memenuhi syarat, Dharma Pongrekun  mengatakan hal itu karena faktor teknis di aplikasi SILON yang disebutnya kerap bermasalah.

"Saya hanya ingin menjelaskan saja bahwa data yg kami sampaikan ini adalah data yang real karena cukup besar yang sudah kami lampaui.

Hanya kembali lagi masalah kendala teknis yang sering perlu kita perhitungkan. Demandnya besar, permintaannya besar, pintunya kecil," papar Dharma di KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2024) malam.

Dia menjelaskan bagaimana dokumen dukungan yang diunggahnya di aplikasi SILON kerap kali tak bisa terunggah.

"Ditambah dengan waktu yang sempit dengan jumlah yang begitu besar kemudian verifikator yang begitu banyak jelas-jelas memang tidak mudah," kata Dharma.

Baca juga: Bahas Dampak Negatif Jastip, Bea Cukai Kualanamu Gelar Pertemuan dengan BPOM dan Komunitas Bandara

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved