Sumut Terkini
Sat Reskrim Polres Dairi bersama Bea Cukai Amankan 548 Bungkus Rokok Ilegal, 1 Orang Diamankan
Sat Reskrim Polres Dairi bersama Bea Cukai Pematangsiantar mengamankan 548 bungkus rokok ilegal dari tangan tersangka TASS.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi bersama Bea Cukai Pematangsiantar mengamankan 548 bungkus rokok ilegal dari tangan tersangka TASS yang menjual barang ilegal tersebut di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Jumat (28/6/2024).
"Kami dari Polres Dairi, khususnya Sat Reskrim bersama rekan kami dari Bea Cukai Pematangsiantar. Ini adalah hasil kolaborasi Polres Dairi dengan Bea Cukai Pematangsiantar, " ujar Wakapolres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay saat konferensi pers di Mapolres Dairi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu menceritakan kronologis pengungkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.
"Kita dalam hal ini penyidik dari Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai, " ujar Kasat Reskrim.
Usai mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Pematangsiantar.
"Pada hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB, melakukan penindakan dilokasi, " tegasnya.
Adapun barang bukti yang disita petugas gabungan tersebut berupa beberapa bungkus rokok dengan merek Luffman berwarna merah sebanyak 303 bungkus, Luffman berwarna putih sebanyak 234 bungkus, Luffman berwarna abu - abu sebanyak 6 bungkus, rokok merek H1 sebanyak 4 bungkus, dan Manchester berwarna biru sebanyak 1 bungkus.
"Kalau jumlah keseluruhan ada 548 bungkus rokok yang di duga ilegal ataupun yang diduga tanpa cukai, " sebutnya.
Saat ini pihaknya masih mendalami darimana tersangka mendapat barang ilegal tersebut.
Sementara itu, Windianto selaku penyidik dari pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai , Pematang siantar mengucapkan terimakasih kepada Polres Dairi atas kerjasama tersebut dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Dirinya memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa rokok jenis tersebut tidak diperbolehkan di jual atau di per belikan.
"Ini akan kita proses sesuai Undang - Undang ," jelas Windianto.
Atas perbuatannya, TASS dikenakan pasal 54 Jo 29 Undang - Undang RI nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau pidana paling sedikit 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus di bayarkan.
(Cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemprov dan DPRD Sumut Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 Sebesar Rp 11,6 T |
|
|---|
| Pematangsiantar Dapat Kuota Target Bangun 1.329 Rumah dari Program 3 Juta Rumah Prabowo |
|
|---|
| Cara Licik Komplotan Maling di Medan Area Gasak Toko Pakan Kucing |
|
|---|
| Wushu Sumut Buktikan Dominasi, Sumbang 11 Medali untuk Kontingen Sumut di PON Beladiri II |
|
|---|
| Gubsu Bobby Akan Pertimbangkan Kenaikan UMP 8 Persen dan Tunggu Mekanisme dari Pemerintah Pusat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.