medan terkini
Pembayaran Pelunasan Tunggakan Pajak Mal Centre Point Kembali Diperpanjang hingga 19 Juli
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, Pembayaran pelunasan tunggakan pajak Mal Centre Point kembali diperpanjang hingga 19 juli 2024 mendatang.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, Pembayaran pelunasan tunggakan pajak Mal Centre Point kembali diperpanjang hingga 19 juli 2024 mendatang.
Dikatakan Bobby Nasution, pihak Pemko Medan hanya perlu pihak Mal Centre Point membayar. Sebab, yang dipikirkan adalah para tenant di dalam mal tersebut.
Bobby Nasution menjelaskan, pihak tenan meminta kompensasi ke Mal Centre Point sebesar Rp 38 miliar.
"Mereka sudah sampaikan tanggal untuk pembayaran, paling lama 19 Juli 2024," ucapnya, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, tujuan utama Pemko adalah agar Mal Centre Point membayar tunggakan pajak telah sebut.
"Kitakan yang penting ini dibayar, kita bukan mau menutup menyegel tanpa alasan. Mereka kemarin menginformasikan untuk membayar denda kepada tenant," ucapnya.
Untuk itu, kata Bobby pihaknya mengutamakan Mal Centre Point untuk membayar tenant tersebut.
"Kita mengutamakan tenant-tenant itu dulu. selama kita tutup kemarin, mereka minta kompensasi soal penutupan, Jadi kita utamakan itu," ucapnya.
Dikatakannya, jika pada 19 Juli mendatang tidak juga dibayar, Mal Centre Point akan dibongkar.
"Tetap akan kita bongkar," ucapnya.
Diketahui, Mal Centre Point memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar. Namun, yang baru dibayar itu sebesar Rp 107 miar. Saat ini sisa pajak yang belum di bayar Mal Centre Point sebesar Rp 143 miliar.
Mal Centre Point ini juga sempat ditutup selama beberapa waktu belakangan. Hal itu karena tidak membayar pajak. Pada saat itu, alat berat milik Pemko Medan pun diparkirkan di depan halaman Mal Centre Point.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, apabila tunggakan pajak tidak dibayar. Maka Mal Centre Point akan dirobohkan oleh Pemko Medan.
Mengetahui hal itu, Mal Centre Point pun membayar tunggakan pajak secara bertahap. Setelah tahap pertama pembayaran, Mal Centre Point bisa kembali beroperasi.
Pihak Mal Centre Point pun meminta Pemko untuk menarik alat berat dari lokasi mal dan meminta tambahan waktu pembayaran.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Dua Wanita Cekcok hingga Satu Tewas di Deli Serdang, Begini Kata Tetangga |
|
|---|
| Satpol PP Medan Tindaklanjuti Aduan Warga soal Bangunan Tanpa PBG di Sejumlah Titik |
|
|---|
| Polisi Buru Pembuang Bayi yang Ditemukan dengan Mulut Dilakban dalam Ransel di Medan Polonia |
|
|---|
| Diduga Cekcok, Wanita di Percut Sei Tuan Tewas Bersimbah Darah |
|
|---|
| Bayi Ditemukan Tewas di Medan Polonia, Mayatnya Dibuang dalam Ransel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.