Berita Viral
DIPECAT dari Jabatan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari Bersyukur: Alhamdulillah Bebas dari Tugas Berat
Dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari ngaku bersyukur. Ia bersyukur lantaran bisa terbebas dari tanggungjawab yang berat.
Sidang kode etik yang digelar hari ini terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh Hasyim terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini menambah rekam jejak pelanggaran Hasyim, yang telah beberapa kali dilaporkan dan diadili oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi teguran hingga peringatan keras terakhir juga sudah pernah dijatuhkan oleh DKPP terhadap beberapa pelanggaran yang terbukti dilakukan Hasyim.
Dalam catatan Kompas.com, hampir setiap bulan DKPP memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim sendiri, ataupun bersama para komisioner lainnya.
Dugaan asusila ke PPLN
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik kali ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu Maria Dianita Prosperiani saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan menyebutkan bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Pernah dijatuhi sanksi terkait kebocoran data pemilih
DKPP sebelumnya pernah menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim berkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih KPU RI pada 2023.
Sanksi ini tepatnya dijatuhkan pada pertengahan bulan Mei lalu.
KRONOLOGI Kasus yang Menjerat Nadiem Makarim, Kini Dikabarkan Sakit dan Dibantarkan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
KASUS Kematian Arya Daru Belum Terpecahkan, Pita Sering Dapat Telefon Misterius: Pagi Sampai Malam |
![]() |
---|
REAKSI Uya Kuya dan Astrid Pertama Kali Datangi Rumah yang Dijarah, Syok CD Pernikahan Ikut Dirusak |
![]() |
---|
TERKUAK Sosok Pria Lain Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Esco, Briptu Rizka Pura-Pura Lupa |
![]() |
---|
SOSOK Walikota Dedy Yon Supriyono Datangi Jokowi ke Solo: Mungkin Beliau Berkenan Jadi Saksi Nikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.